Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PAN Edison Sitorus menyoroti rendahnya tingkat pengenalan masyarakat terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia mengingatkan agar lembaga negara tersebut tidak sampai kalah dikenal dibanding organisasi masyarakat Pemuda Pancasila.
Hal itu disampaikan Edison dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR bersama BPIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4).
"Di masyarakat, terus terang lebih terkenal Pemuda Pancasila daripada BPIP. Jangan sampai BPIP kalah keren dengan Pemuda Pancasila," kata Edison.
Di Lapangan, Warga Lebih Sering Minta Tolong ke Pemuda PancasilaEdison mengungkapkan, di lapangan masyarakat bahkan lebih sering berinteraksi dengan Pemuda Pancasila dibanding BPIP — termasuk dalam menyelesaikan berbagai persoalan sehari-hari.
"Banyak tokoh-tokoh di masyarakat malah minta tolongnya ke Pemuda Pancasila. Seolah-olah antara BPIP dan Pemuda Pancasila sama-sama Pancasila juga. Nah, jangan sampai BPIP kalah keren dengan ormas ini," ujarnya.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi catatan penting bagi BPIP untuk memperkuat eksistensinya di tengah masyarakat.
BPIP Baru 9 TahunAnggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah merespons pernyataan Edison sebagai bentuk satire yang perlu dilihat dalam konteks lebih luas.
Menurutnya, perbedaan tingkat popularitas antara Pemuda Pancasila dan BPIP bisa dijelaskan dari perbedaan usia kedua entitas tersebut.
"Kenapa Pemuda Pancasila lebih dikenal dari BPIP? Itu pertanyaan satire. Meski secara angka bisa dijawab dari rentang waktu berdirinya — Pemuda Pancasila berdiri tahun 1959, berarti sudah 68 tahun usianya," ujar Basarah.
Sementara BPIP, kata Basarah, merupakan lembaga yang relatif baru.
"BPIP lahir tahun 2017 sejak Presiden keluarkan Keppres UK PIP, setahun kemudian baru diterbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018 yang mengubah UK PIP menjadi BPIP. Jadi usianya baru sekitar 9 tahun," jelasnya.
Namun Basarah menegaskan, poin utamanya bukan soal usia, melainkan bagaimana BPIP memperkuat perannya dalam sistem ketatanegaraan sebagai lembaga non-constitutional body.
"Gimana eksistensi lembaga BPIP dalam landscape kelembagaan negara yang bersifat non-constitutional body — itulah yang dimaksud," pungkas Basarah.





