JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer Amerika Serikat memiliki akses bebas terbang di wilayah udara Indonesia.
Dia menekankan, setiap aktivitas penerbangan asing, terlebih yang bersifat militer seperti dari Amerika Serikat, wajib tunduk pada mekanisme perizinan yang ketat.
“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ujar Sukamta saat dihubungi, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Kemenhan Sebut Isu Akses Bebas Pesawat Militer AS ke Indonesia Belum Final
Menurut Sukamta, prosedur tersebut mencakup diplomatic clearance dan security clearance sesuai ketentuan hukum nasional maupun internasional.
Meski begitu, isu mengenai rencana pemberian akses luas bagi pesawat militer Amerika Serikat yang beredar saat ini masih bersifat spekulatif dan belum didukung pernyataan resmi pemerintah.
“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif,” kata dia.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, Indonesia pada prinsipnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.
Baca juga: Kemenhan Tegaskan Kontrol Wilayah Udara RI Tetap di Tangan Indonesia
Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati kedaulatan negara, serta tidak mengganggu politik luar negeri bebas aktif.
Sukamta juga mengingatkan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri.
“Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sukamta.
Baca juga: China Tutup Wilayah Udara untuk Penerbangan Sipil 40 Hari, Ada Apa?
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa kebijakan terkait akses militer asing merupakan isu sensitif, yang harus melalui mekanisme resmi serta mempertimbangkan kepentingan nasional.
“Setiap kebijakan yang menyangkut akses militer asing merupakan hal yang sangat sensitif dan harus melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional serta prinsip diplomasi yang menjaga kepentingan bangsa,” kata Dave.
Dia menambahkan, setiap perubahan mekanisme izin, terutama yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus, harus melalui kajian mendalam serta persetujuan politik yang jelas.
Baca juga: Hari TNI AU 9 April: Sejarah Lahirnya Kekuatan Udara Indonesia
Pesawat militer AS bebas masuk IndonesiaDiberitakan sebelumnya, akun X @Its_ereko menyebutkan bahwa Amerika Serikat tengah berupaya mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia.
Akun itu pun menyebutkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan terkait itu di Washington, Amerika Serikat.





