BANDUNG, KOMPAS — Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyoroti maraknya praktik parkir liar yang dinilai semakin tak terkendali di Kota Bandung, Jawa Barat. Menurut Farhan, fenomena parkir liar yang kian marak itu dipicu lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Farhan saat memimpin apel yang diikuti seluruh jajaran aparatur sipil negara di Balai Kota Bandung, Senin (13/4/2026).
Farhan menyatakan, dirinya telah memantau sejumlah lokasi di Bandung pada akhir pekan. Dari hasil tinjauannya, ia menemukan berbagai pelanggaran yang dibiarkan tanpa penindakan.
”Kedisiplinan di Kota Bandung seperti tidak terjaga. Saya berkeliling selama akhir pekan dan menemukan parkir liar ada di mana-mana,” kata Farhan.
Farhan menilai, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan membuat pelanggaran berupa praktik parkir liar seolah menjadi hal biasa. Ia pun menyatakan, perilaku yang merugikan ketertiban umum tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi.
”Orang berbuat sesuatu yang buruk di ruang publik dibiarkan tanpa ada tindakan hukum. Ini tidak bisa terus terjadi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Farhan mengeluarkan instruksi tegas kepada dinas perhubungan dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk segera mengambil langkah konkret. Dua instansi itu diminta melakukan penertiban parkir liar tanpa kompromi.
”Saya minta satpol PP dan dishub untuk segera mengambil langkah konkret dan pastikan langkah penertiban dilakukan tanpa kompromi,” tuturnya.
Sementara itu, Yoyo (75), juru parkir yang sudah bertugas puluhan tahun di Jalan Braga, Bandung, mengatakan, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan warga untuk mencegah pungutan liar oleh tukang parkir liar.
Pertama, pengunjung harus melihat apakah juru parkir mengenakan rompi khusus dari Pemkot Bandung. Cara kedua, meminta juru parkir menunjukkan tanda pengenal sebagai penanda resmi dari Pemkot Bandung.
”Di Jalan Braga, sudah terdapat mesin parkir digital. Saya biasanya mendampingi pengunjung menggunakan mesin e-parkir untuk mencegah pungli,” tuturnya.
Orang berbuat sesuatu yang buruk di ruang publik dibiarkan tanpa ada tindakan hukum. Ini tidak bisa terus terjadi
Pengamat transportasi dari Institut Teknologi Bandung, Sony Sulaksono, mengatakan, mayoritas pengelola destinasi wisata di Bandung tidak memiliki fasilitas lahan parkir memadai. Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan sebagian kalangan untuk membuka tempat parkir liar.
Ia menyebut, akademisi dan pegiat isu transportasi sudah berulang kali mengingatkan Pemkot Bandung terkait fenomena pungli saat musim liburan. Namun, hingga kini, belum ada ketegasan dari pemerintah daerah terkait masalah itu.
Sony mencontohkan, pada 2019, para akademisi pernah mengusulkan penggunaan angkutan umum sebagai transportasi ke destinasi wisata di Bandung. Namun, usulan itu tidak ditindaklanjuti pemda. Padahal, upaya itu dinilai efektif untuk mengurangi jumlah wisatawan yang menggunakan angkutan pribadi ke tempat wisata.
”Masyarakat dan wisatawan lebih senang menggunakan kendaraan pribadi daripada angkutan umum ke tempat wisata yang minim lahan parkir dan menjadi korban parkir liar," ucap Sony.





