Kena OTT, Bupati Tulungagung Ditahan KPK di Rutan Gedung Merah Putih

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 berinisial GSW sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak. Selain GSW, KPK juga menetapkan ajudannya berinisial YOG sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Gulirkan Bantuan Bagi Puluhan Nelayan

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu 11 April 2026.

Budi mengungkapkan, kasus ini bermula dari praktik pengendalian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. 

Pada 2025–2026, GSW diduga melantik sejumlah pejabat dengan mewajibkan mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat tetap patuh terhadap kebijakan bupati.  

BACA JUGA:Pramono: Penanganan Kabel Semrawut di Jakarta Tak Bisa Bim Salabim Selesai

“Dalam perkembangannya, GSW melalui YOG diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan tersebut berasal dari 16 OPD dengan total mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” paparnya.

Lanjutnya, tersangka juga diduga melakukan pergeseran anggaran di OPD dan meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut. 

Dari praktik tersebut, KPK mencatat sekitar Rp2,7 miliar telah diterima dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak.  

“Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta barang mewah,” terangnya.

BACA JUGA:Panas! Bursa Transfer Pembalap MotoGP 2027: Yamaha Rekrut Ai Ogura Untuk Gantikan Quartararo

Budi menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga mengungkap bahwa untuk memenuhi permintaan tersebut, sejumlah OPD bahkan menggunakan dana pribadi atau meminjam uang. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu praktik lanjutan seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.

Sepanjang 2026, KPK mencatat sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kota Madiun, yang menunjukkan pola pemerasan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Amerika Serikat Blokade Pelabuhan Iran, Harga Bitcoin Hari Ini (13/4) Turun Lagi
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ada Proyek Konstruksi Peron, Taman di Stasiun Bogor Diubah Jadi Akses Jalan Penumpang
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Video: Seskab Teddy Singgung Fenomena "Inflasi Pengamat"
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Komisi D Beberkan SILPA Dinas Bina Marga Sulsel Rp240 Miliar
• 1 jam laluterkini.id
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Suka Memberi Tip
• 3 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.