Bareskrim Polri menangkap Tatang Sutardin alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api (senpi) ilegal. Ki Bedil ternyata sudah 20 tahun beraksi tanpa pernah tertangkap polisi.
Lantas apa yang membuat Ki Bedil puluhan tahun lolos dari penangkapan?
"Memang saudara TS (Tatang Sutardin) alias Ki Bedil ini cukup licin dan lihai, selama ini dia bergerak di bawah bayang-bayang dan baru pertama kali tertangkap setelah 20 tahun dia beroperasi," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, kepada wartawan, Senin (13/4).
Arsya mengatakan, selama ini Ki Bedil dibantu Aep Saepudin dalam menjalankan bisnis penjualan senjata ilegal ini. Selama ini, Aep menggunakan media sosial untuk menjual senjata api buatan Ki Bedil.
"Dari hasil keterangan tersangka, saudara TS ini tidak pernah menjual langsung. Dia menggunakan perantara saudara AS, yang kemudian saudara AS juga memperjualbelikan ini dengan menggunakan media sosial yang ada," ujarnya.
"Dengan sistem pada saat barang dipesan, pembayaran sudah diterima, barang dikirimkan di alamat yang ditentukan oleh pembeli," tambah Arsya.
Terkenal di Kalangan Street Crime dan Pemburu IlegalLebih lanjut, Arsya mengatakan Ki Bedil selama ini terkenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan dan pemburu ilegal.
"Ya, pelaku saudara TS atau Ki Bedil ini adalah orang yang sudah cukup terkenal di kalangan para pelaku street crime dan juga pemburu ilegal, di mana hasil buatannya sangat baik, berfungsi dengan baik dan juga memiliki akurasi yang tinggi," kata dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Ki Bedil dan Aep Saepudin dengan Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana perdagangan dan pembuatan senjata api dan bahan peledak ilegal dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.




