jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung melalui Putusan nomor 524 K/TUN/TF/2025 tanggal 25 Februari 2026 telah menolak kasasi yang diajukan Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kongres Tangerang.
Dengan demikian sengketa tata usaha negara Kepengurusan INI telah berakhir dengan diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat publik (erga omnes).
BACA JUGA: Kasus Pemerasan Jaksa HSU, KPK Panggil Pejabat Daerah hingga Notaris
Sebagaimana diketahui, sebelumnya bergulir sengketa di PTUN Jakarta dengan perkara No. 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT. Dalam tingkat banding telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan mengesahkan kepengurusan INI KLB Bandung serta memerintahkan pendaftarannya pada Kementerian Hukum.
Sementara Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung yang dipimpin Irfan Ardiansyah, setelah berupaya mendamaikan para pihak bersengketa.
BACA JUGA: Notaris Digital Terhambat Aturan, Heppy Palupy Dorong Penerapan Kehadiran Virtual
Kuasa Hukum INI KLB Bandung Rivai Kusumanegara menjelaskan Komisi XIII DPR dalam Rapat Kerja tanggal 17 Februari 2025 mendukung langkah Menteri Hukum dalam menyelesaikan sengketa Kepengurusan INI.
Terlebih setelahnya kinerja INI kembali optimal, bahkan turut mewujudkan program Pemerintah dalam penguatan jaminan fiducia serta pendirian 80.081 koperasi merah putih di seluruh wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Pengurus INI Hasil KLB Bandung Merupakan yang Eksis
“Dengan demikian baik Yudikatif, Eksekutif maupun Legislatif pada dasarnya telah sama-sama mengukuhkan Kepengurusan INI Kongres Bandung,” ujar Rivai. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Sahkan Pengurus Ikatan Notaris Hasil KLB Bandung
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




