Bisnis.com, JAKARTA — Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 21 April 2026. Momentum ini menjadi sentimen positif bagi kinerja industri asuransi, khususnya pada lini asuransi perjalanan dan kecelakaan diri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat peluang pengembangan pasar pada segmen ini masih terbuka luas, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan perlindungan selama perjalanan ibadah.
“Peningkatan mobilitas jemaah dalam periode yang cukup panjang mendorong kebutuhan perlindungan terhadap berbagai risiko, seperti kesehatan, kecelakaan, dan gangguan perjalanan,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis RDKB OJK Maret 2026, dikutip pada Senin (13/4/2026).
Ogi melanjutkan, secara historis periode haji dan umrah memang berkontribusi terhadap peningkatan premi, khususnya pada lini asuransi perjalanan
Selain itu, Ogi menjelaskan produk perlindungan untuk haji dan umrah saat ini telah tersedia, baik dari asuransi umum maupun asuransi jiwa berbasis syariah, meskipun jumlah penyedianya masih relatif terbatas.
Untuk diketahui, selain produk perlindungan dari perusahaan asuransi, pemerintah juga menyiapkan dua jenis asuransi bagi jemaah haji. Perlindungan ini berlaku sejak keberangkatan, selama beribadah di Tanah Suci, hingga kepulangan ke Indonesia.
Baca Juga
- Arab Saudi Batasi Akses Masuk Makkah mulai 13 April 2026 hanya untuk Keperluan Haji
- Menhaj Ungkap Wacana Sistem War Tiket Haji, Siapa Cepat Dia Dapat?
Pertama, asuransi kematian atau asuransi jiwa yang disiapkan dari Indonesia, yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila jemaah haji meninggal dunia saat beribadah di Tanah Suci.
Kedua, asuransi kesehatan yang melindungi jemaah haji apabila mengalami sakit dan memerlukan penanganan medis di Arab Saudi. Premi asuransi ini telah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan jemaah, sementara proteksi disediakan oleh pemberi layanan dari Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ramadhan Harisman. Dia menekankan pentingnya perlindungan asuransi bagi jemaah haji untuk memitigasi risiko finansial jika terjadi gangguan kesehatan, sehingga jemaah dapat memperoleh perawatan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan. (Putri Astrian Surahman)





