BPKP Temukan Mayoritas Kerugian Negara Proyek Chromebook Berasal dari Daerah

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP mencatat mayoritas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook berasal dari dana daerah. Adapun mayoritas kerugian negara terjadi pada 2022 senilai Rp 895,3 miliar.

Ketua Tim Perhitungan Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Chromebook BPKP Dedy Nurmawan menyampaikan kerugian negara terjadi akibat adanya praktik kemahalan harga atau mark-up dalam pengadaan tersebut. Dengan demikian, auditor menemukan selisih antara nilai wajar dan pengadaan riil senilai Rp 1,56 triliun pada 2020-2022.

"Untuk 2020, kerugian negara senilai Rp 127,9 miliar dan pada 2021 senilai Rp 544,59 miliar. Dengan demikian, total 3 tahun tadi kerugiannya senilai Rp 1,56 triliun," kata Dedy dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).

Dedy menyampaikan mayoritas kerugian negara dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook berasal dari Dana Alokasi Khusus selama tiga tahun. Sebab, harga wajar per laptop Chromebook dinilai hanya Rp 4,3 juta per unit sedangkan dalam program pengadaan paling murah Rp 5,7 juta.

Sebelumnya, Dedy mengatakan, penyimpangan dalam kasus itu ditemukan dalam proses audit dengan pendekatan akuntansi biaya. Ia, antara lain menemukan harga tidak wajar yang membuat ada aliran dana janggal ke delapan aktor.

Menurut Dedy, kejanggalan dalam temuan BPKP berasal dari angka Rp 6 juta per unit dalam anggaran pengadaan. Angka tersebut bersumber dari satu paparan yang ditunjukkan oleh salah satu terdakwa, yakni mantan Staf Khusus Mendikbud Ristek Jurist Tan.

"Tidak ada yang tahu angka Rp 6 juta per unit ini datang dari mana, kecuali Jurist Tan. Faktanya seperti itu," kata Dedy sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Dedy menyebut, aturan pertama yang dilanggar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook adalah Pasal 1 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini lantaran proses pengadaan laptop Chromebook tidak mengidentifikasi kebutuhan, jadwal, dan anggaran pengadaan barang dan jasa.

Aturan kedua yang dilanggar, menurut Dedy, adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 208 Tahun 2019 yang mengatur penyusunan anggaran. Dedy mengatakan Kemendikbud Ristek tidak melengkapi dokumen pendukung dalam penyusunan anggaran dalam program pengadaan Chromebook, seperti rincian anggaran biaya dan harga eceran yang disarankan.

Sedangkan aturan ketiga yang dilanggar adalah Pasal 6 Perpres 16/2018 yang menyatakan setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan dengan efektif dan efisien. Dedy menilai aturan tersebut dilanggar karena tidak ada proses evaluasi harga dalam pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLah.

"Pengadaan dalam SIPLah murni seperti lokapasar atau e-commerce. Alhasil, pengusaha dan pedagang bisa mengunggah produk mereka dengan harga berapapun tanpa ada evaluasi," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pendopo Tulungagung Ditutup Usai OTT KPK, Warga Keluhkan Akses Ruang Publik
• 17 jam lalupantau.com
thumb
8 Tahanan Kabur dari Polres Bangka Usai Gergaji Sel, Ditangkap dalam 24 Jam
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Anung Targetkan Penataan Pedestrian Rasuna Said Rampung pada Tanggal Ini
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Sidak di Nganjuk, Menteri PU Semprot Kontraktor Proyek Sekolah Rakyat
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Jaksa Agung Mutasi Dirtut Jampidsus hingga 14 Kajati
• 4 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.