Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Cilacap. Para saksi merupakan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/4/2026).
Budi menyebutkan pemeriksaan ini dilakukan di kantor Polresta Cilacap. Beberapa orang yang diperiksa sebagai berikut:
1. Taryo, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cilacap
2. Afif Junisetyaji, ASN/pegawai Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kab Cilacap
3. Kelly Kusdiwiyanto, Dokter RSUD Cilacap/ Plt Direktur RSUD Cilacap September 2025-Februari 2026
4. Aris Munandar, Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap
5. Achmad Fauzi, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap
6. Purwanto Kurniawan, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Cilacap
7. Jarot Prasojo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.
Jumlah Uang Diduga Hasil Pemerasan
KPK membongkar isi goodie bag berisi uang THR hasil pemerasan kepada sejumlah kepala dinas (kadis) yang disiapkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) untuk dibagi-bagi ke jajaran Forkopimda. Isi uang THR dalam goodie bag beragam, mulai Rp 20 juta sampai 100 juta.
"Per goodie bag-nya itu antara Rp 100 sampai 50 juta. Ada yang 100 ada yang 50 gitu ya, jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang 20. Tadi itu ada enam goodie bag kayaknya, enam goodie bag ada yang 100, 100, 50, 50, ada yang 20," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Asep pun menjelaskan, Bupati Syamsul telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Dia menyebutkan target yang dipasang hingga Rp 750 juta.
"Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," kata Asep.
Asep juga menjelaskan, dari total target tersebut, masing-masing satuan kerja (satker) diminta menyetor uang mulai Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Dia mengatakan Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas.
"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," ungkap Asep.
(tsy/idn)





