Komisi II DPR menyoroti buruknya pelayanan publik di Papua yang salah satunya disebabkan oleh kekurangan ASN. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut, masalah ini akan diperbaiki melalui revisi Undang-Undang ASN.
"Kenapa Papua pelayanan dasarnya belum kunjung baik? Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN," ucap Rifqi di DPR, Senin (13/4).
Rifqi menjelaskan, saat ini pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan langsung untuk memutasi ASN ke daerah yang kekurangan tenaga — termasuk guru. Guru SD dan SMP berada di bawah kewenangan kabupaten, sementara guru SMA di bawah provinsi.
"Di sebagian tempat guru itu over capacity, tapi di daerah 3T kita kekurangan. Sementara pemerintah pusat tidak bisa me-remote secara langsung karena statusnya ada di kabupaten dan provinsi," ujarnya.
Melalui revisi UU ASN, Komisi II akan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan penempatan ASN — terutama di daerah-daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).
"Kami akan membuat keleluasaan atau fleksibilitas pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan ASN terutama di daerah yang kekurangan," ucap Rifqi.
Jadi PR Legislasi Komisi IIRifqi menegaskan, penanganan ketimpangan distribusi ASN ini akan menjadi bagian dari agenda legislasi dan anggaran Komisi II DPR ke depan.
"Hal-hal seperti ini akan menjadi bagian dari PR legislasi dan anggaran yang ada di Komisi II DPR untuk kita lakukan perbaikan," tandasnya.





