JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, TS alias Ki Bedil bisa saja tak terjerat pidana meskipun memiliki kemampuan khusus dalam bidang pembuatan senjata api.
Menurut Fickar, Ki Bedil bisa langsung melaporkan kepada birokrasi atau aparatur bahwa dia memiliki keahlian bidang senjata api.
"Kan mestinya seperti itu. Nanti bisa dipekerjakan, dikerjasamakan dengan pabrik senjata apa," kata Fickar kepada Kompas.com melalui telepon, Senin (13/4/2026).
Fickar juga menjelaskan, jika Ki Bedil menggunakan keahliannya untuk membuat senjata berburu dan tidak menggunakan peluru tajam, bisa saja ia lolos dari jerat pidana.
Baca juga: Ki Bedil, Broker Senjata Ilegal di Rancaekek Bandung Dikenal Warga Tertutup
"Nah, dia bisa alihkan ke situ sebenarnya, kalau itu (untuk berburu hewan) legal saja, intinya bukan senjata api," ucapnya.
Namun Ki Bedil sudah terlanjur berbisnis senjata api selama 20 tahun dan menjadi bagian dari kejahatan jalanan.
Sebab itu, Fickar meyakini kejahatan yang marak belakangan dengan penggunaan senjata api menjadi indikator peredaran barang milik Ki Bedil adalah ilegal.
"Nah itu menjadi indikator bahwa itu memang peredaran senjata api di luar pengawasan negara ya memang terjadi gitu sebenarnya. Nah ini, ini yang menjadi PR (pekerjaan rumah) pemerintah sebenarnya, PR negara," ucapnya.
Baca juga: Senjata Rakitan Ki Bedil Dijual hingga Rp 20 Juta, Dipasarkan Perantara lewat Medsos
Menurut Fickar, polisi tak boleh berhenti pada penangkapan Ki Bedil sebagai pemasok dan pembuat senjata api
Ki Bedil Perakit Senpi yang Beroperasi Selama 20 Tahun
Pemberitaan sebelumnya, polisi menangkap Ki Bedil atas pengembangan perkara tersangka AS dalam kasus kepemilikan dan peredaran senpi dan bahan peledak ilegal.