Semarang (ANTARA) - Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex, menyatakan tidak bersalah dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah itu
"Yang saya yakini, saya lakukan sesuatu yang benar," kata Supriyatno menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Menurut dia, keputusan yang diambilnya dalam pemberian pinjaman untuk PT Sritex didasarkan atas itikad dan tanpa konflik kepentingan.
Ia mengatakan kondisi yang dialami PT Sirtex akan terjadi jika memang mengalami gagal bayar.
Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa Supriyatno menjelaskan tentang mekanisme pengajuan pinjaman oleh PT Sritex, mulai dari permohonan hingga pencairan.
Supriyatno juga menjawab tentang mekanisme pemberian pinjaman mulai dari tahap 1 hingga 4.
Baca juga: Bos Sritex minta dibebaskan dari dakwaan korupsi Rp1,3 triliun
Dalam perkara tersebut, Supriyatno didakwa telah empat kali memberikan persetujuan atas memorandum analisis kredit untuk PT Sritex sebesar Rp400 miliar.
Atas persetujuan terhadap kredit yang dianggap berujung bermasalah itu, terdakwa dinilai melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit untuk PT Sritex tersebut, tindakan Supriyatno mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp502 miliar.
Usai pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan pada sidang yang akan datang
Rommel mengingatkan kepada terdakwa maupun para pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk tidak menghubungi hakim maupun panitera.
"Jangan hubungi kami atau panitera. Kami akan memberikan putusan yang benar," ujarnya.
Baca juga: Ahli: Kredit bermasalah tak serta-merta dikategorikan kejahatan
Baca juga: Sidang eks-Dirut Bank Jateng di kasus korupsi Sritex lanjut pembuktian
"Yang saya yakini, saya lakukan sesuatu yang benar," kata Supriyatno menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Menurut dia, keputusan yang diambilnya dalam pemberian pinjaman untuk PT Sritex didasarkan atas itikad dan tanpa konflik kepentingan.
Ia mengatakan kondisi yang dialami PT Sirtex akan terjadi jika memang mengalami gagal bayar.
Dalam pemeriksaan tersebut, terdakwa Supriyatno menjelaskan tentang mekanisme pengajuan pinjaman oleh PT Sritex, mulai dari permohonan hingga pencairan.
Supriyatno juga menjawab tentang mekanisme pemberian pinjaman mulai dari tahap 1 hingga 4.
Baca juga: Bos Sritex minta dibebaskan dari dakwaan korupsi Rp1,3 triliun
Dalam perkara tersebut, Supriyatno didakwa telah empat kali memberikan persetujuan atas memorandum analisis kredit untuk PT Sritex sebesar Rp400 miliar.
Atas persetujuan terhadap kredit yang dianggap berujung bermasalah itu, terdakwa dinilai melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit untuk PT Sritex tersebut, tindakan Supriyatno mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp502 miliar.
Usai pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan pada sidang yang akan datang
Rommel mengingatkan kepada terdakwa maupun para pihak yang berkaitan dengan perkara ini untuk tidak menghubungi hakim maupun panitera.
"Jangan hubungi kami atau panitera. Kami akan memberikan putusan yang benar," ujarnya.
Baca juga: Ahli: Kredit bermasalah tak serta-merta dikategorikan kejahatan
Baca juga: Sidang eks-Dirut Bank Jateng di kasus korupsi Sritex lanjut pembuktian





