Daftar Lengkap 18 Emiten yang akan Delisting dari BEI, Simak Jadwalnya

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham (delisting) 18 perusahaan tercatat (emiten) dari papan bursa. Faktor delisting ini mulai dari pailit hingga suspensi lebih dari 50 bulan.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin, 13 April 2026, bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek (delisting) kepada perusahaan tercatat yang efektif pada 10 November 2026. Adapun perusahaan tercatat tersebut adalah sebagai berikut:   a. Perusahaan yang dinyatakan pailit

  1. PT Cowell Development Tbk (COWL).
  2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA).
  3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
  4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS).
  5. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).
  6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM).
  7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
  b. Perusahaan tercatat yang telah berada pada masa suspensi lebih dari 50 bulan
  1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).
  2. PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
  3. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA).
  4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).
  5. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).
  6. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY).
  7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
  8. PT Polaris Investama Tbk (PLAS).
  9. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL).
  10. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT).
  11. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-N, maka bursa mengimbau agar perusahaan tercatat melaksanakan buyback. Adapun jadwal delisting efek ditetapkan sebagai berikut:
  • Pengumuman Keputusan Delisting kepada Publik dan penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting (final) serta imbauan buyback kepada perseroan dengan menembuskan kepada pihak OJK pada 10 April 2026.
  • Batas penyampaian keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback oleh perseroan pada 10 Mei 2026.
  • Masa pelaksanaan buyback oleh perseroan pada 11 Mei-9 November 2026.
  • Efektif delisting pada 10 November 2026.

Perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh bursa. Selain itu, persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Siapkan Lahan 3,24 Hektare untuk Markas Polresta IKN
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
"Sekutu" Trump-Putin Tumbang, Terdepak dari Kursi PM Negara NATO Ini
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kemhan Lepas 2.000 ASN Jalani Pendidikan Komcad
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo ke Rusia, Boyong Bahlil Lahadalia Demi Amankan Pasokan Minyak Nasional
• 4 jam lalumatamata.com
thumb
Justin Hubner Kasih Paham NAC Breda: Kalah Telak kok Ngadu Paspor, Memalukan!
• 20 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.