Hakim Soroti Auditor BPKP Sidang Nadiem Pernah Hitung Kerugian Kasus BTS 4G Johnny Plate

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo mengaku pernah menjadi auditor untuk beberapa kasus korupsi dengan angka kerugian negara yang fantastis.

Misalnya, kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS yang melibatkan Eks Menkominfo Johnny Gerard Plate.

“Sempat jadi ahlinya Plate?” tanya Hakim Anggota Andi Saputra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026.

Hari ini, Dedy duduk sebagai ahli yang menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan Chromebook untuk terdakwa sekaligus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baca juga: Sidang Chromebook Memanas, Pengacara Emosi ke Auditor BPKP: Hukum Saja Nadiem Sekarang

“Waktu itu (kasus Plate) nilainya kerugian negaranya sampai?” tanya Hakim Ad Hoc Andi lagi.

“Kurang lebih Rp 8,2 atau Rp 8,7 triliun ya,” jawab Dedy.

Hakim lalu menanyakan status kasus Plate yang kini sudah inkracht.

“Vonisnya 15 tahun ya? Inkracht?” tanya Hakim Andi.

“Iya Pak. Inkracht, Pak,” jawab Dedy.

Diketahui, kasus BTS 4G ditetapkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,03 triliun.

Selain menjadi auditor di kasus Plate, Dedy juga terlibat dalam perhitungan kerugian negara kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI tahun 2015 yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.

Baca juga: Sidang Nadiem, Auditor BPKP Sebut Harga Wajar Laptop Chromebook Rp 3,67 Juta

Kasus satelit Kemhan diketahui merugikan negara hingga Rp 453 miliar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Agus Purwoto sendiri divonis 12 tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dua Direktur Mundur, Hexindo (HEXA) Gelar RUPSLB Pertengahan Mei 2026
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Hujan Deras dan Angin Kencang di Bekasi Tumbangkan Belasan Pohon, Atap Ruko Rusak
• 22 jam lalukompas.com
thumb
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman dan Sambut 2 Hakim Baru Sore Ini
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Suzuki DR-Z4 S dan SM 2026 Resmi Meluncur Harga Mulai Rp133 Jutaan
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Operasional Empat SPPG di Merauke Dihentikan Sementara, IPAL Tak Penuhi Standar
• 59 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.