Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP mengatakan pandemi Covid-19 dan program pengadaan laptop pemerintah tidak dapat mendongkrak harga laptop Chromebook hingga 100%.
Majelis hakim menyampaikan pandemi Covid-19 telah mendorong permintaan handphone dan laptop untuk keperluan belajar mengajar. Alhasil, harga kedua barang elektronik tersebut naik akibat pasokan di pasar yang minim.
Ketua Tim Perhitungan Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Chromebook BPKP Dedy Nurmawan menilai program pengadaan laptop berjenis Chromebook membuat harga melonjak. Namun Dedy menekankan efek dari program pengadaan pemerintah ke lonjakan harga umumnya tidak besar.
"Kalau melihat data impor laptop Chromebook yang masuk, jumlahnya juga besar. Karena itu, saya rasa kedua faktor tersebut, kalaupun mempengaruhi sangat kecil ke harga dan tidak sampai ekstrem membuat harga naik dua kali lipat," kata Dedy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4).
Seperti diketahui, setidaknya ada dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang telah membeli barang tersebut di bawah Rp 4 juta per unit.
Mantan Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hamid Muhammad membeli Chromebook senilai Rp 3,29 juta pada 2020. Sementara itu, eks Konsultan Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief membeli Chromebook sekitar Rp 2 juta pada 2019.
Dedy menjelaskan seluruh Chromebook di dalam negeri hanya melalui proses perakitan setelah diimpor dalam bentuk terurai atau CKD. Menurutnya, harga Chromebook dalam bentuk CKD berdasarkan dokumen impor buatan Kementerian Keuangan adalah Rp 2,8 juta per unit.
Karena itu, Dedy menyampaikan harga wajar di tingkat penyedia atau reseller ada di kisaran Rp 5 juta per unit. Angka tersebut didapat setelah menambah margin di tingkat distributor sekitar 3,67% dan di tingkat reseller hingga 15%.
Namun BPKP menemukan harga yang ditetapkan dalam pengadaan di tingkat sekolah adalah sekitar Rp 6 juta per unit. Alhasil, Dedy menemukan praktik kemahalan harga atau mark-up lantaran adanya selisih antara harga wajar dan harga pengadaan senilai Rp 1,56 triliun. Menurutnya, angka tersebut dapat membengkak jika otoritas memotong dua rantai pasok dalam proses pengadaan, yakni distributor dan reseller.
"Harga wajar yang kami gunakan dalam perhitungan sudah termasuk keuntungan produsen, distributor, dan reseller. Kalau hanya memperhitungkan biaya produksi produsen, jumlah kerugian negara akan lebih besar," katanya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menduga ada manipulasi dalam penghitungan tuduhan kerugian negara terhadap dirinya.
Nadiem mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP menggunakan pendekatan akuntansi biaya dalam pendekatan penghitungan kerugian negara. Namun, menurut Nadiem, kerugian negara dalam kasusnya seharusnya menggunakan pendekatan harga pasar.
"BPKP tidak membandingkan harga pengadaan Chromebook dengan harga pasar dengan sengaja. Jadi, harga produksi ditambah dengan asumsi wajar sendiri. Ini adalah bukti kuat ada manipulasi data," kata Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya dituntut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Permasalahan ini muncul saat pengadaan laptop Chromebook pada 2019-2022.
Nadiem mengatakan, BPKP justru akan menemukan negara diuntungkan jika menggunakan pendekatan harga pasar. Sebab, pemerintah mendapatkan harga Chromebook di bawah harga rata-rata pasar dalam proses pengadaan 2019-2022 untuk spesifikasi yang sama.
Dia menjelaskan, pendekatan akuntansi biaya oleh BPKP menghasilkan harga laptop Chromebook hanya Rp 4,3 juta per unit. Menurutnya, angka tersebut adalah bukti rekayasa lantaran tidak ada harga Chromebook yang sesuai dengan perhitungan BPKP.
"Artinya, hasil audit BPKP bukan hal yang nyata dan pasti, karena itu rekayasa. Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar," katanya.




