Komisi XIII DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dalam pembicaraan tingkat I pada Senin (13/4).
RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan, seluruh delapan fraksi telah menyampaikan pandangannya dan bulat sepakat melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.
"Kita sudah mendengarkan delapan fraksi tentang RUU Perlindungan Saksi dan Korban, dan kedelapan-delapannya bersepakat untuk menindaklanjuti ini ke tingkat dua," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pemerintah Sambut Baik, Wakil Menteri Hukum Sampaikan ApresiasiWakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan, pemerintah menyambut baik dan menyetujui hasil pembahasan di tingkat I atas nama Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan ke tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna," katanya.
Willy kemudian meminta persetujuan forum sebelum mengetok palu sebagai tanda pengesahan.
"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju RUU Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?"
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
"Bismillahirrahmanirrahim. Sah, cocok," ucap Willy sambil mengetok palu.
LPSK Resmi Berstatus Lembaga NegaraDalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menyepakati status Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara sesuai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan DPR. Kesepakatan ini berimplikasi pada perubahan sejumlah pasal dalam RUU.
"Pemerintah setuju dengan status LPSK sebagai lembaga negara, yang berimplikasi pada Pasal 1 Angka 8 di Ketentuan Umum, Pasal 25 Ayat 1, dan Pasal 39 Ayat 1," ujar Willy.
Substansi RUU PSDK: 12 Bab, 78 PasalRUU PSDK hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) terdiri dari 12 bab dan 78 pasal. Berikut sejumlah substansi utamanya:
Pertama, perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana — tidak hanya saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang selama ini kerap mendapat ancaman.
Kedua, LPSK diperkuat sebagai lembaga negara dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
Ketiga, negara wajib memberikan kompensasi kepada korban apabila pelaku tidak mampu membayar ganti rugi sepenuhnya.
Keempat, dibentuk dana abadi korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan, yang dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara.
Kelima, LPSK dapat membentuk satuan tugas khusus dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam proses perlindungan.
Keenam, masyarakat — termasuk sahabat saksi dan korban — dapat berpartisipasi dalam upaya perlindungan.
Ketujuh, pemerintah dan DPR wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini dua tahun setelah diundangkan.





