Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, 4 Tersangka Bakal Dijerat Pasal Berlapis

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menyebut berkas perkara tersebut, baik secara formil maupun materil, telah dinyatakan lengkap.

Saat ini, berkas perkara tengah diproses untuk segera dikirim sebagai berita acara pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).

Baca Juga :
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Oditurat Tegaskan Tetap di Peradilan Militer

"Untuk mendapatkan Skeppera, yang kemudian menjadi dasar bagi Oditur dalam menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan," kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4/2026).

Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka, yakni:

Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP
Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP
Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP

Baca Juga :
Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Tegaskan Tersangka Tetap Diadili di Peradilan Militer

Pasal 469 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengakuan Lucy Liu Sempat Divonis Kanker Tanpa Pemeriksaan Lengkap
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Indonesia Perkuat Branding Pariwisata Berkualitas Lewat Spiritual dan Wellness Tourism
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Asal Malaysia di Tarakan, Diduga Libatkan Jaringan Lintas Negara
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Pemkot Jaksel Targetkan Keruk 6.842 Meter Kubik Lumpur Kali Krukut
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Indonesia Gandeng Rusia Bangun Spaceport di Papua, Dorong Kemandirian Antariksa
• 50 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.