KDM Dapat Dukungan Korlantas soal Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BANDUNG — Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapuskan KTP pemilik pertama sebagai syarat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor resmi mendapat dukungan dari Korlantas Polri. 

Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Wibowo, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat Senin (13/4/2026).

Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sinergitas antara Polri dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Salah satu poinnya adalah solusi atas dinamika pelayanan di Samsat, khususnya terkait keluhan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberikan layanan yang cepat dan terjangkau. Salah satu terobosan yang disepakati adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.

“Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal,” ujar pria yang akrab disapa KDM, Senin (13/4/2026).

Menurut KDM, kebijakan tersebut berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat, bukan sekadar peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga

  • Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jabar, Tanpa KTP Pemilik Lama
  • KDM Investigasi Samsat, Ingatkan Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

“Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat,” katanya. 

Wibowo mengatakan, bahwa kebijakan Dedi Mulyadi merupakan bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat.  Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun, kata dia, telah menyepakati langkah konkret untuk menyederhanakan proses administrasi kendaraan.

“Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama [BBN],” ujar Wibowo.

Wibowo menambahkan, petugas Korlantas Polri akan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.

Dengan kemudahan yang ditawarkan, harapannya, tingkat kesadaran masyarakat meningkat, lalu, angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) bisa terus ditekan, pendataan pemilik kendaraan makin baik karena proses balik nama makin mudah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Putin Sambut Prabowo di Kremlin, Tegaskan Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Rusia
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Apple uji empat desain kacamata pintar yang akan dirilis 2027
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Percepat Investasi, Sistem OSS Akan Diperkuat Teknologi AI dan Blockchain 
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Cegah Pungli, Kemenhub Percepat Digitalisasi Pengawasan Kendaraan ODOL
• 7 jam laludisway.id
thumb
Krisis 2026 Makin Parah, Banyak Pabrik Diramal Bakal Gulung Tikar
• 14 menit lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.