Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait membawa kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia memastikan, warga yang memiliki catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga Rp1 juta kini tetap diperbolehkan mengajukan kredit rumah subsidi.
Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian PKP dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang disampaikan Maruarar usai pertemuan keduanya di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
"Yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 13 April 2026.
Ia menegaskan, keputusan ini tidak datang secara instan, melainkan melalui perjuangan panjang. Maruarar mengaku telah melakukan sedikitnya enam kali pertemuan dengan OJK untuk mendorong kebijakan tersebut agar berpihak pada masyarakat kecil.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi terobosan penting dalam memperluas akses pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat yang sebelumnya terkendala catatan kredit kecil.
Maruarar juga mengingatkan agar implementasi kebijakan ini tidak terhambat oleh birokrasi. Ia menekankan pentingnya kerja cepat dari seluruh pihak, baik di OJK maupun sektor perbankan, agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
"Keputusan ini pasti ditunggu rakyat banyak. Saya berharap tidak ada hambatan dalam implementasinya," tegasnya.
Selain itu, Maruarar mengungkapkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) bersama lintas instansi guna mempercepat program pembangunan 3 juta rumah. Satgas tersebut akan melibatkan Kementerian PKP, OJK, BP Tapera, serta asosiasi pengembang.
Ia menilai, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan perumahan secara lebih cepat dan efektif.
Sementara itu, OJK menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Kementerian PKP. Sejumlah kebijakan pendukung juga disiapkan, termasuk penyederhanaan tampilan data SLIK, percepatan pembaruan data kredit, serta penguatan peran pembiayaan perumahan sebagai program prioritas pemerintah.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026, setelah proses penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan selesai dilakukan.
Editor: Redaktur TVRINews





