jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.
Penahanan dilakukan setelah Marjani diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang turut menjerat Abdul Wahid.
BACA JUGA: Kasus Maidi, KPK Panggil Sekda hingga Ketua KONI Kota Madiun
“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April-2 Mei 2026,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4).
Achmad menjelaskan Marjani ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
BACA JUGA: KPK Periksa 5 Bos Travel Terkait Kuota Haji
Dalam perkara ini, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
BACA JUGA: KPK Panggil Pemeriksa Pajak hingga Swasta di Kasus Restitusi
Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 9 Maret 2026 menetapkan Marjani sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




