Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti sejumlah posisi Kepala Kejaksaan Negeri. Salah satunya posisi Kajari Karo.
Posisi tersebut sebelumnya diisi oleh Danke Rajagukguk. Kini posisi tersebut ditempati oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
"Benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.
Kejaksaan Negeri Karo yang dipimpin Danke Rajagukguk sempat menjadi sorotan lantaran kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu.
Kasus Amsal Sitepu bermula pada tahun 2020 saat ia menyebarkan proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa dengan harga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang menyetujuinya.
Pada tahun 2025, Amsal tiba-tiba dijadikan tersangka dan menjalani proses pengadilan. Jaksa menilai Amsal telah melakukan penggelembungan anggaran karena mematok harga ke sejumlah item dari jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic.
Menurut jaksa, seluruh item itu seharusnya bernilai Rp 0. Jaksa menilai Amsal telah merugikan negara sebesar Rp 202 juta.
Di dalam tuntutannya, Amsal terancam dua tahun penjara dan harus membayar denda sesuai besaran kerugian negara. Namun, hakim menilai Amsal tidak bersalah dan divonis bebas.
Kasus Amsal tersebut bahkan kemudian menjadi perhatian Komisi III DPR. Danke Rajagukguk dan jajaran kemudian rapat bersama Komisi III DPR untuk menjelaskan perkara tersebut.
Belakangan, Danke Rajagukguk dan beberapa pihak dari Kejari Karo diamankan Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengamanan ini dilakukan dalam rangka mendapatkan klarifikasi terkait penanganan perkara Amsal Sitepu.
"Kita akan melihat seperti apa, apakah proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Seandainya ada pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita," kata Anang.
Belum ada keterangan dari Danke Rajagukguk dkk mengenai hal tersebut.





