JAKARTA, KOMPAS – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pidana selama 6,5 tahun penjara kepada terdakwa, Direktur Gas PT Pertamina Persero periode 2012-2014 Hari Karyuliarto, dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2020. Sementara itu, terdakwa lainnya Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dituntut 5,5 tahun penjara.
Keduanya diyakini telah memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat. Pengadaan LNG impor itu diduga tanpa didasari pedoman pengadaan yang jelas sehingga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG 2013-2020.
Surat tuntutan bagi kedua terdakwa dibacakan oleh tim jaksa dari KPK, antara lain, Nur Haris Arhadi, Arif Rahman Irsady, dan Sandy Septi Murhanta Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4/2026). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suwandi.
Tentu ini sangat berat, tapi saya akan mengajukan nota pembelaan, kemudian juga saya tidak mau mengambil ini sebagai masalah pribadi. Saya sudah memaafkan apa yang diperbuat oleh KPK, baik itu penyidik maupun oleh JPU.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Hari Karyuliarto dan terdakwa Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Terhadap terdakwa Hari Karyuliarto, jaksa menuntut pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara itu, Yenni Andayani dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
“Empat, menetapkan lamanya penahanan terdakwa satu Hari Karyuliarto dan terdakwa dua Yenni Andayani dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Lima, memerintahkan terdakwa satu Hari Karyuliarto dan terdakwa dua Yenni Andayani tetap berada dalam tahanan,” ucap jaksa.
Sebelum membacakan amar tuntutan, jaksa telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, yakni, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua terdakwa juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam BUMN nasional.
Adapun hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.
Dalam uraiannya, jaksa menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani telah memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat. Pengadaan LNG impor itu diduga tanpa didasari pedoman pengadaan yang jelas.
Sebagai Direktur Gas PT Pertamina Persero, Hari disebut tidak menyusun pedoman atas pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Adapun Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat.
Pembelian LNG impor juga dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Dewan Komisaris, serta tidak melaporkan rencana maupun hasil perjalanan dinas ke Amerika Serikat untuk penandatanganan kontrak kepada komisaris.
Tak hanya itu, pembelian LNG dengan kontrak jangka panjang selama 20 tahun itu dilakukan tanpa adanya kepastian pembeli di dalam negeri atau kontrak back-to-back. Akibatnya, LNG yang diimpor tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini dan harganya lebih mahal daripada produk gas domestik.
Di sisi lain, kebijakan impor tersebut diambil tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian ESDM. Padahal, rekomendasi itu sangat penting untuk menjaga iklim bisnis migas dalam negeri, di saat Indonesia sedang berupaya mengembangkan potensi gas di Blok Masela, Andaman, dan wilayah lainnya.
Perbuatan keduanya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,77 triliun dalam pengadaan LNG 2013-2020. Keduanya juga disebut telah memperkaya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp 1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Sementara itu, pada 24 Juni 2024, Karen sudah divonis hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction yang berbasis di Amerika Serikat oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Perbuatan Karen dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 113,83 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,83 triliun.
Kemudian pada Februari 2025, Mahkamah Agung memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara. Selain hukuman penjara, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seusai pembacaan surat tuntutan, kedua terdakwa Hari dan Yenni menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara pribadi serta kuasa hukumnya. Majelis hakim menyebut sidang dengan agenda pembelaan dari para terdakwa akan digelar pada Senin, 20 April 2026.
Seusai sidang, Hari mengaku berat dengan tuntutan dari jaksa, apalagi ia mengklaim tidak melakukan kesalahan maupun perbuatan yang telah merugikan keuangan negara. Ia juga mengaku tidak melakukan kesalahan ketika memberikan persetujuan kontrak LNG karena telah menghasilkan keuntungan bagi Pertamina senilai 97,6 juta dollar AS hingga saat ini.
“Tentu ini sangat berat, tapi saya akan mengajukan nota pembelaan, kemudian juga saya tidak mau mengambil ini sebagai masalah pribadi. Saya sudah memaafkan apa yang diperbuat oleh KPK, baik itu penyidik maupun oleh JPU,” kata Hari.





