BOGOR, KOMPAS.com — Istri Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Kota Bogor, Desi Hartarti (41), mengungkapkan bahwa suaminya diduga menjadi korban penggadaian Surat Keputusan (SK) oleh Kasubag Keuangan berinisial IJ. Kasus ini bermula dari peminjaman nama suaminya untuk pengajuan kredit ke bank.
Desi menuturkan, pada 2022 suaminya meminta izin agar namanya dipinjam oleh IJ untuk mengajukan pinjaman ke bank. Ia mengaku menyetujui permintaan tersebut dengan catatan pembayaran dilakukan secara lancar.
"Nah, dari situ perkataan dari IJ pribadi mengatakan kepada saya sendiri, 'bu saya tidak akan mengizinkan pegawai atau staf meminjam uang ke bank tanpa izin dari istri. Makanya saya bawa ibu ke sini, saya meminjam nama bapak' kata IJ," kata Desi saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/4/2026).
Baca juga: WFH ASN Perdana, Kedisiplinan Jadi Sorotan
Desi mengaku kemudian mengizinkan penggunaan nama suaminya untuk pengajuan pinjaman, dengan syarat cicilan dibayarkan tepat waktu.
"Saya mengaku, 'oh iya pak, enggak apa-apa, asal bayarnya benar aja, angsurnya,' gitu kan, itu awal kesepakatan kita pada tahun 2022," ujarnya.
Setelah itu, salah satu bank di Kota Bogor menyetujui pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan menggunakan nama suami Desi.
"Nah, setelah menerima uangnya sebesar Rp 100 Juta, itu ada potongan admin, dan potongan tabungan pokok. 100 juta saya pribadi ya pak, saya pribadi nih," jelas dia.
Rencana top-up Rp 250 jutaDesi menuturkan, pada 2024 J kembali berencana menambah pinjaman atau top-up sebesar Rp 250 juta dengan menggunakan nama suaminya. Namun, rencana tersebut ditolak Desi karena ia juga memiliki kebutuhan pinjaman pribadi.
"Dia mau top-up kembali sebesar Rp 250 juta. Nah, kebetulan pada waktu itu saya pribadi ada kepentingan, saya pun mau meminjam ke pihak bank waktu itu," tutur dia.
Saat itu, Desi melakukan pengecekan ke pihak bank karena sebelumnya disepakati tenor pinjaman selama satu tahun. Namun, ia justru mengetahui bahwa tenor pinjaman yang diajukan mencapai 10 tahun.
Baca juga: ASN Bekasi Terkendala Internet Saat WFH: Jaringan WiFi Suka Putus-putus
"Itu tepat sudah satu tahun waktu itu, tahun 2023. Nah, setelah itu saya cross-check ke bank, pengakuan bank kota, 'Ibu bukan satu tahun, tapi ini jangka waktunya 10 tahun'," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, Desi menolak rencana top-up Rp 250 juta. Ia menegaskan, pinjaman awal Rp 100 juta seharusnya dilunasi dalam satu tahun sesuai kesepakatan.
Pada 2024, pembayaran angsuran masih berjalan, meski sempat mengalami keterlambatan sekitar Rp 2,08 juta.
"Akhirnya tidak jadi kan untuk top-up kembali, perjalanan tahun 2024 masih bayarnya benar tuh pak. Cuman agak sedikit telat, paling tanggal 20, tanggal 21 baru dia bayar pinjamannya ke saya, melalui fiat transfer. Rp 2.080.000 saya pribadi ya," ungkap dia.
Angsuran macet pada 2025Desi mengatakan, pada 2025 pembayaran angsuran sempat tersendat selama tiga bulan. Ia kemudian mendatangi kantor suaminya untuk mencari kejelasan. Setelah melakukan pengecekan, pihak Satpol PP disebut tidak pernah melakukan peminjaman.
"Ternyata pengakuan dari pihak kantor, kantor tidak meminjam," jelas Desi.
Baca juga: ASN Bekasi Rasakan Manfaat WFH, Pengeluaran Makan dan Bensin Bikin Hemat
Menindaklanjuti hal tersebut, Desi melaporkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor. Setelah laporan diterima, sejumlah korban dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh inspektorat.
"Dan bertahap itu juga, misalkan hari ini dua orang, hari selasa sekian orang. Otomatis saya bertanya dong ya, maksudnya ini panggilan dari siapa ternyata? Atas panggilan dari Bapak Wali Kota," jelasnya.
Pada akhir 2025, para korban dan terlapor juga telah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi untuk dimintai keterangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





