Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar media briefing dengan media luar negeri di kantor Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) Senin 13 April 2026.
Dalam forum tersebut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pasar saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar global. Menurutnya kebijakan baru yang dilakukan OJK telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global.
“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujarnya.
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjabarkan lima bukti konkret pasar modal Indonesia lebih transparan. Pertama, identitas pemegang saham besar kini sudah terbuka. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kini diungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs BEI sejak 3 Maret 2026.
"Langkah ini memberikan visibilitas lebih jelas kepada investor tentang siapa saja pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten," jelasnya.
Kedua, klasifikasi investor kini menjadi lebih detail. Jika sebelumnya investor hanya dikelompokkan dalam 9 kategori, kini diperluas menjadi 39 jenis. Klasifikasi baru ini disusun bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian dan mulai berlaku 1 April 2026. Dengan data yang lebih rinci, OJK menilai pelaku pasar dapat memahami struktur investor dengan lebih akurat.
Baca Juga
- Menanti Taji POJK 36/2025 Sembuhkan 'Luka' Lonjakan Klaim Asuransi Kesehatan
- BEI 'Bersih-Bersih' Lantai Bursa, Menanti Pasar Modal RI Naik Kelas
- Menguji Taji Saham Pelat Merah di Tengah Gejolak Pasar Modal
Ketiga, ketentuan free float dinaikkan dua kali lipat. Kiki menjelaskan bahwa OJK bersama BEI telah meningkatkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Aturan ini efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.
"Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak," ujar Kiki.
Keempat, otoritas bursa juga membuka data high shareholding concentration (HSC) atau daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi. Kiki menilai kebijakan yang berlaku sejak 2 April 2026 ini menjadi sinyal peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.
Kelima, OJK mewajibkan laporan mengenai ultimate beneficial owner (UBO) yang dimulai pada 1 April 2026. Menurutnya, kebijakan ini krusial untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.
Kiki melanjutkan, lima kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi pasar modal yang tengah dijalankan OJK. Dalam kerangka ini, terdapat delapan rencana aksi yang menjadi fondasi penguatan integritas pasar. Dari sisi likuiditas, peningkatan batas free float menjadi fokus utama agar perdagangan saham lebih sehat dan kompetitif secara global.
"Untuk memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan baru," ujarnya.
Berikutnya, dari aspek transparansi, diperkuat melalui keterbukaan data kepemilikan saham dan pengungkapan UBO yang lebih komprehensif.
Di bidang tata kelola dan penegakan, OJK mendorong demutualisasi bursa, memperketat penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas governance perusahaan melalui edukasi dan sertifikasi profesional.
Selanjutnya dari sisi sinergi, reformasi dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah, self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri.
"Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor," pungkasnya.
Sebagai informasi, dinamika yang terjadi di pasar modal sejak awal tahun membuat investor asing ramai-ramai angkat kaki dari Indonesia. Berdasarkan data per 13 April 2026, terdapat net sell asing sebesar Rp36,75 triliun secara year to date (YtD).





