MATARAM,DISWAY.ID - Penutupan sementara terhadap Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah NTB terus berlanjut.
Ketua Satgas Makanan Bergizi Gratis (MBG) NTB H. Fathul Ghani mengatakan terdapat 69 SPPG yang ditutup sementara lantaran belum memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Ipal.
"Sebelumnya ada 350 SPPG di NTB yang ditutup sementara. Sebanyak 124 SPPG sudah beroperasi kembali sehingga totalnya saat ini yang masih ditutup karena belum memenuhi sertifikat SLHS jumlahnya mencapai 226 SPPG," ujar Fathul Ghani kepada Disway Senin 13 April 2026.
BACA JUGA:74,1% Masyarakat Puas Kinerja Prabowo-Gibran, Survei Sebut MBG Jadi Faktor Utama
Penutupan tersebut berdasarkan surat Badan Gizi Nasional (BGN) tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara tertanggal 5 April 2026 dan 9 April 2026.
Menurutnya, terdapat 48 SPPG yang diberhentikan pada tahap kedua setelah sebelumnya sebanyak 302 SPPG yang distop operasionalnya.
Tidak hanya itu, ada 28 SPPG lagi di NTB yang diberhentikan operasionalnya akibat management dan kejadian menonjol lainnya.
BACA JUGA:DPR Akui Tak Pernah Diajak BGN Bahas Pembelian 20 Ribu Motor Listrik untuk Operasional MBG
"Tindakan ini merupakan reaksi tegas BGN terhadap SPPG. Kami berharap seluruh SPPG yang ditutup sementara itu segera memenuhi syarat SLHS dan Ipal," paparnya.
Dari data terbaru, terdapat sejumlah SPPG di wilayah Lombok Timur yang operasionalnya dihentikan sementara.
Di antaranya, SPPG Wanasaba Lauk milik Yayasan Tarbiyatul Islam Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah Wanasaba, Yayasan Bersatu Berjuang Menang, Wanasaba, Yayasan Nurul Ilham Pohgading Timur, Yayasan Buak Ate Kembang Mate di Sakra, Rumbuk, Lombok Timur.
BACA JUGA:Puluhan Siswa Alami Keracunan MBG di Duren Sawit, IDAI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Fathul Ghani mengatakan pihaknya menargetkan pada April 2026 semua SPPG yang dihentikan operasionalnya dapat beroperasi kembali setelah SLHS dan IPAL nya clear.
Pihaknya juga akan merekomendasikan penutupan SPPG nakal. Tidak terkecuali SPPG yang mengakibatkan siswa keracunan.





