Bisnis.com, BALIKPAPAN — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membantah isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan terhadap 49.742 warga Kota Samarinda.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari pembenahan dan validasi data kepesertaan guna menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Jaya menegaskan peserta yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin berdasarkan klasifikasi desil I hingga V, seharusnya terdaftar dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sosial.
"Kalau masuk kategori miskin, harusnya didaftarkan ke PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini supaya tidak terjadi pendanaan yang tidak tepat sasaran," tegasnya.
Menurutnya, peran pemerintah daerah seharusnya difokuskan pada pembiayaan peserta di luar kategori tersebut, sehingga alokasi anggaran provinsi dapat lebih efisien dan tepat guna.
Dia menambahkan, redistribusi data kepesertaan ini juga dipicu oleh ketimpangan jumlah peserta yang ditanggung antardaerah di Kalimantan Timur.
Baca Juga
- Rasio Klaim Tembus 111%, Iuran BPJS Dinilai Perlu Disesuaikan
- Menyoal Keuangan BPJS Kesehatan yang Rasio Klaimnya Kian Bengkak Jadi 111,8%
Samarinda, sebagai ibu kota provinsi, dinilai menampung beban jauh lebih besar dibandingkan kabupaten/kota lainnya.
"Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional," terang Jaya.
Jaya menekankan, langkah penataan ini bukan kebijakan sepihak. Sebaliknya, proses tersebut telah melalui tahapan koordinasi dan sosialisasi bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota, termasuk kesepakatan bersama terkait penanganan jaminan kesehatan masyarakat.
Kendati demikian, Pemprov Kaltim memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Bagi peserta yang statusnya belum aktif namun membutuhkan pelayanan medis, kata Jaya, pihak provinsi berkomitmen mengaktifkan kembali kepesertaan secara cepat.
"Kalau ada yang sakit, silakan datang. Kami pastikan tetap dilayani. Provinsi tetap menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu," tegasnya.
Untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan, Pemprov Kaltim juga membuka ruang koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kota Samarinda.
Langkah ini dinilai krusial guna memastikan seluruh warga yang berhak mendapat jaminan kesehatan, baik melalui skema pusat maupun daerah yang tidak luput dari perlindungan.
Adapun, dia berharap masyarakat memahami esensi kebijakan yang diambil.





