Dalam lanskap politik internasional, Amerika Serikat memiliki peranan penting. Dengan memegang posisi sebagai negara adidaya (superpower) dominan dalam hubungan internasional, Amerika Serikat bertindak sebagai pengatur ketertiban dunia melalui pendekatan smart power (kombinasi hard power dan soft power). Sementara itu, dalam beberapa dekade terakhir Amerika Serikat turut menempatkan diri sebagai pilar utama dalam menjaga tatanan internasional berbasis aturan (rules-based order), dengan menekankan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Posisi ini tidak hanya menjadikan Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki kekuatan militer dan ekonomi dominan, tetapi juga sebagai aktor yang mengklaim legitimasi moral dalam menentukan arah politik global.
Ketika resmi dipimpin kembali oleh Presiden Donald Trump per 20 Januari 2025, kebijakan luar negeri Amerika Serikat justru mengalami perubahan. Hal seperti perang Ukraina, keterlibatan dalam konflik Israel-Iran, penangkapan sepihak Presiden Venezuela Nicolas Maduro, upaya mencaplok Greenland, pembentukan Board of Peace tanpa dukungan negara-negara sekutunya, serta mundurnya AS dari 31 badan/lembaga khusus PBB dan 35 organisasi non-PBB menunjukkan pergeseran posisi Amerika Serikat dalam sistem politik internasional. Lantas, timbul suatu pertanyaan: apakah prinsip-prinsip seperti kedaulatan negara (sovereignty), perlindungan hak asasi manusia, dan supremasi hukum internasional yang selama ini digaungkan oleh Amerika Serikat benar-benar diterapkan secara konsisten?
Bagaimana Bentuk Double Standard Amerika Serikat yang Dimaksud?Kontradiksi tersebut sebenarnya terlihat ketika kita membandingkan peranan Amerika Serikat dalam konflik Ukraina dengan konflik Timur Tengah (Iran-Israel). Dalam kasus Ukraina, Washington secara tegas mengutuk pelanggaran kedaulatan oleh Rusia, serta menggalang dukungan internasional melalui sanksi ekonomi dan bantuan militer. Tak hanya itu, Amerika Serikat juga memobilisasi dukungan internasional melalui NATO dan G7. Ukraina seakan-akan dijadikan simbol pertahanan terhadap agresi, sekaligus panggung bagi AS untuk menegaskan komitmennya terhadap hukum internasional. Narasi yang dibangun pun menekankan pentingnya mempertahankan integritas teritorial dan melindungi tatanan internasional dari agresi sepihak.
Sebaliknya, dalam konflik yang melibatkan Iran dan Israel, pendekatan Amerika Serikat cenderung lebih selektif. Standar yang sama tidak terlihat dalam eskalasi konflik di Timur Tengah pada 2026. Ketika ketegangan antara Israel dan Iran meningkat dan korban sipil menjadi perhatian global, posisi Amerika Serikat tetap berpihak secara tegas. Dukungan militer dan perlindungan diplomatik terhadap Israel terus berlanjut, bahkan di tengah tekanan internasional untuk mendorong gencatan senjata. Lantas, muncul persepsi ketidakkonsistenan, yakni prinsip yang ditegakkan secara ketat di satu konteks, justru tampak lebih fleksibel di konteks lain ketika menyangkut sekutu strategis.
Dalam kasus lain di Dewan Keamanan PBB, Amerika Serikat turut menunjukkan pola yang familiar: menggunakan pengaruhnya untuk membatasi resolusi yang berpotensi merugikan sekutunya. Di saat yang sama, narasi mengenai perlindungan warga sipil dan juga penegakan hukum internasional malah terdengar jauh lebih lemah dibandingkan dalam konteks Ukraina.
Perbedaan ini bukan sekadar nuansa kebijakan, melainkan kontras yang cukup nyata. Dampaknya semakin terlihat di panggung global. Alih-alih secara otomatis mengikuti arah kebijakan Washington, banyak negara justru mengambil posisi yang lebih berhati-hati. Sepanjang awal 2026, pola voting di Majelis Umum PBB menunjukkan gejala yang semakin jelas, di mana dukungan terhadap posisi Amerika Serikat tidak lagi solid.
Fenomena double standard Amerika Serikat ini menjadi alasan tersendiri negara-negara Global South (dari Asia hingga Amerika Latin dan Afrika) semakin sering memilih untuk abstain, bersikap netral, atau bahkan mengambil posisi yang berseberangan.
Tanggapan Dunia Internasional terhadap Peran Amerika SerikatIndonesia, misalnya, secara konsisten mendukung terhadap nilai-nilai hukum internasional tanpa terlibat dalam blok politik tertentu. Brazil dan Afrika Selatan turut menunjukkan kecenderungan serupa, menegasakan pentingnya pendekatan multilateral yang tidak didominasi oleh satu kekuatan saja. Bahkan, negara-negara yang sebelumnya relatif sejalan dengan Barat kini mulai menjaga jarak. Hal ini mencerminkan meningkatnya kecenderungan untuk menjaga otonomi strategis di tengah rivalitas kekuatan besar.
Fenomena ini bukan kebetulan. Justru mencerminkan akumulasi kekecawaan terhadap apa yang dipersepsikan sebagai double standard dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Ketika prinsip kedaulatan ditegakkan secara keras di Eropa, tetapi tampak dinegosiasikan di Timur Tengah, maka kredibiltas ikut dipertaruhkan.
Dalam konteks ini, menurut penulis, Amerika Serikat terkesan menghadapi masalah yang lebih serius daripada sekadar perbedaan pandangan, yakni krisis legitimasi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa legitimasi tidak lagi dapat dipertahankan hanya melalui kekuatan militer atau tekanan ekonomi. Dalam sistem internasional yang semakin multipolar, legitimasi justru bergantung pada konsistensi nilai dan kemampuan negara dalam membangun kepercayaan negara lain. Ketika kebijakan luar negeri dipandang tidak selaras dengan prinsip yang diklaim, maka daya tarik (soft power) suatu negara akan ikut tergerus. Negara-negara kini memiliki lebih banyak pilihan, baik dalam bentuk kemitraan ekonomi, kerja sama keamanan, maupun aliansi politik alternatif.
Tiongkok dan Rusia, misalnya, dengan pendekatan yang lebih pragmatis dan minim tekanan normatif, semakin aktif memanfaatkan celah ini untuk memperluas pengaruhnya di kawasan Global South. Dengan memberikan penawaran kerja sama, seperti kerja sama ekonomi, investasi infrastruktur, hingga diplomasi politik yang dianggap lebih fleksibel "tanpa syarat", keduanya menawarkan alternatif terhadap dominasi Barat.
Sementara itu, Amerika Serikat justru menghadapi tantangan dari dalam narasinya sendiri. Jika tren ini terus berlanjut, Amerika Serikat berpotensi menghadapi tantangan yang lebih besar dalam mempertahankan kepemimpinan globalnya. Bukan karena kekuatan politiknya melemah secara signifikan, melainkan karena berkurangnya kesediaan negara lain untuk mengikuti atau mendukung agenda yang ditawarkannya. Dengan kata lain, krisis legitimasi Amerika Serikat bukan hanya melemahkan posisinya sendiri, tetapi juga mempercepat pergeseran menuju tatanan dunia yang lebih multipolar.
Pada akhirnya, pertanyaan yang muncul di awal—apakah Amerika Serikat benar-benar membela prinsip, atau sekadar membela kepentingan—tidak bisa lagi dijawab secara normatif, melainkan harus dilihat dari praktik kebijakannya. Dariu dinamika konflik global sepanjang 2026 pun, jawabannya cenderung mengarah pada realitas prinsip dan kepentingan tidak selalu berjalan beriringan, dan dalam banyak kasus, kepentingan strategis masih menjadi penentu utama arah kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Hal ini bukan berarti Amerika Serikat sepenuhnya meninggalkan nilai-nilai/prinsip yang selama ini diklaimnya. Namun, penerapan yang selektif, seperti tegas terhadap lawan, tetapi kompromistis terhadap sekutu, telah menciptakan persepsi luas tentang double standard. Persepsi inilah yang menjadi akar dari retaknya kepercayaan global. Dalam politik internasional, persepsi sering kali sama pentingnya dengan realitas itu sendiri, karena dapat membentuk sikap, pilihan, dan arah kebijakan negara lain.
Dampaknya kini semakin nyata. Negara-negara Global South tidak lagi secara otomatis menerima kepemimpinan Amerika Serikat sebagai sesuatu yang legitimate. Mereka mulai mengambil jarak, menegosiasikan ulang posisi mereka, dan dalam banyak kasus memilih jalur yang lebih independen. Sikap abstain dalam forum internasional, penolakan terhadap sanksi sepihak, hingga dorongan untuk memperkuat kerja sama alternatif seperti yang telah dijelaskan di atas menunjukkan bahwa otoritas moral Amerika Serikat sedang diuji secara serius.
Dengan demikian, krisis yang dihadapi Amerika Serikat saat ini bukan sekadar krisis citra, melainkan krisis legitimasi. Berbeda dengan kekuatan militer atau ekonomi, legitimasi tidak bisa dipaksakan, melainkan harus diperoleh melalui konsistensi, kredibilitas, dan kepercayaan. Tanpa itu, setiap klaim kepemimpinan akan selalu dipertanyakan. Jawaban atas pertanyaan awal pun menjadi semakin jelas: selama kebijakan luar negeri Amerika Serikat masih memperlihatkan pola standar ganda, maka dunia akan terus melihatnya bukan sebagai penjaga prinsip universal, melainkan sebagai aktor yang bertindak berdasarkan kepentingan selektif. Dalam jangka pendek, hal ini mungkin tidak secara langsung melemahkan dominasi Amerika Serikat. Namun dalam jangka panjang, erosi kepercayaan ini berpotensi menggerus pondasi kepemimpinannya di tingkat global.
Amerika Serikat saat ini tidak sedang kehilangan kekuatan, sebagai catatan: kekuatan militernya tetap dominan, ekonominya pun juga masih berpengaruh. Namun yang mulai terkikis adalah sesuatu yang jauh lebih mendasar: kepercayaan. Dalam dunia yang semakin kritis dan terfragmentasi, kekuatan tanpa legitimasi tak lagi cukup. Kepemimpinan global tidak hanya diukur dari kemampuan "memaksa", tetapi dari kemampuan "meyakinkan".
Jika double standard terus menjadi pola dalam kebijakan luar negeri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra, melainkan pondasi kepemimpinan itu sendiri. Lantas, ketika dunia internasional tidak lagi percaya, maka kekuatan terbesar pun akan kesulitan untuk benar-benar memimpin.
Jika Amerika Serikat ingin mempertahankan perannya sebagai pemimpin dunia, maka yang dibutuhkan bukan sekadar kekuatan, melainkan konsistensi. Tanpa keberanian untuk menerapkan prinsip yang sama kepada kawan maupun lawan, legitimasi akan terus memudar, dan bersama itu, pengaruh global yang selama ini menjadi andalannya.





