jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut Komisi III DPR bukan tempat untuk menguji sebuah proses hukum.
Hal demikian dikatakan Lucius menyikapi pengaduan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza ke DPR terkait kasus hukum tata kelola minyak mentah.
BACA JUGA: Kerry Adrianto Diterpa Skandal Korupsi, Kondisi Keuangan Hangtuah Jakarta Terganggu?
Lucius menyebut pihak Kerry sebaiknya menempuh upaya hukum lanjutan jika menemukan kejanggalan dalam kasus tata kelola minyak.
"Kalau ada kejanggalan dalam proses hukum silahkan para pihak menggunakan instrumen hukum untuk mengujinya. Komisi III bukan tempat untuk menguji proses hukum," kata Lucius kepada awak media, Senin (13/4).
BACA JUGA: Kerry Chalid Didakwa, Pakar: Pengusaha Untungkan Negara, tetapi Dipermasalahkan
Adapun, Kerry dalam aduan menyoroti sebelas kejanggalan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan meminta Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dia menuturkan permintaan pihak Kerry seharusnya tidak diterima oleh Komisi III DPR dan meminta agar tak membiasakan diri membahas kasus hukum yang tengah berjalan.
BACA JUGA: Madura United vs PSM: Sape Kerrab Makin Dalam Tercebur ke Zona Merah
"Komisi III tentu saja tetap bisa melakukan pengawasan terhadap penegak hukum secara umum dan meminta pertanggungjawaban penegak hukum untuk kinerja mereka yang bermasalah," katanya.
Lucius meminta kepada Komisi III DPR RI mulai berhati-hati dengan kebiasaan yang nampak positif selama beberapa waktu terakhir, yaitu dengan mengadakan RDPU membahas kasus hukum viral.
Dia menuturkan tak ada. Alasan yang cukup bagi Komisi III untuk menerima aduan Kerry dan menjadwalkan RDPU terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak.
"Rujukan selama ini yang membuat RDPU Komisi III tak banyak dikritik karena ada kepedulian publik terhadap korban dari proses penegakan hukum itu. Komisi III hanya memfasilitasi apa yang ramai dibicarakan publik," kata dia.
Menurutnya, kepedulian Komisi III terhadap korban yang berhadapan dengan hukum tak bisa disamakan dalam perkara korupsi tata kelola minyak.
"Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas oleh Komisi III," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza, disertai denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun.
Saat ini, Kerry bersama terdakwa lain tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan tersebut. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RDPU Bahas RKUHAP, YLBHI Ungkit Soal Imunitas Advokat
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




