Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 13 April 2026

medcom.id
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) wajib dilakukan sebelum tanggal kedaluwarsa. Mengingat ketika tanggal kedaluwarsa telah tiba, makasecara otomatis Sobat Medcom harus mengurus SIM baru. 
 
Bagi Sobat yang tak memiliki banyak waktu untuk melakukannya di SATPAS resmi, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling lantaran ini menjadi solusi praktis. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan ini di sejumlah titik di Jakarta untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara.
 
Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat datang ke kantor Satpas, sekaligus mempercepat proses administrasi perpanjangan SIM.
 
Lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini
Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB. Baca Juga:
Pilihan Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Tembus 800 KM, Belum Ada di Indonesia?
Berikut lokasinya :
Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat : Lobby selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat perpanjangan SIM
Adapun persyaratan tersebut yakni: - Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (fisik dan fotokopi)
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
 
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
 
Biaya perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000 Baca Juga:
Motul Jalin Kemitraan dengan Produsen Sepeda Motor Italia  
Namun, ada biaya tambahan yang perlu disiapkan, yaitu: 
Tes psikologi: Rp60.000
Tes kesehatan: Rp35.000
 
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalimat yang Diucap Orang Kurang Cerdas Menurut Ilmu Psikologi
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Update Klasemen Liga Pro Saudi 2025/2026: Al Nassr Mendekati Kemenangan hingga Persaingan Keluar dari Zona Merah
• 54 menit lalutvonenews.com
thumb
Angel Pieters maknai Hari Kartini sebagai momentum perempuan berjuang
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Media Vietnam Mulai Waspadai Ancaman Skuad Garuda Muda usai Timnas Indonesia U-17 Cukur Habis Timor Leste
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Putin Undang Prabowo ke Rusia Mei dan Juli Mendatang, Hadiri Agenda Ini
• 12 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.