Norma yang Telah Dibatalkan MK Dihidupkan Kembali di KUHP Baru, Mengapa?

kompas.id
19 jam lalu
Cover Berita

Dihidupkannya kembali sejumlah norma dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi mengusik hakim konstitusi. Mahkamah pun meminta DPR dan pemerintah untuk menyerahkan risalah dan rekaman perdebatan yang terjadi selama pembahasan KUHP.

Hal itu terjadi saat sidang uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/4/2026). 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu, MK menyidangkan enam permohonan pengujian sejumlah pasal dalam KUHP. Pasal-pasal tersebut, di antaranya, menyangkut penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, dan penggunaan lambang negara. Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan DPR yang diwakili oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo.

Baca JugaMulai Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Ramai Digugat ke MK

Sebelum lahir KUHP baru tersebut, MK sudah pernah menguji norma-norma dimaksud dan kemudian menyatakannya inkonstitusional. Karena itu, muncul pertanyaan dan permintaan dari hakim MK agar pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, menyerahkan risalah dan rekaman perdebatan yang terjadi selama pembahasan KUHP.

”Mohon juga nanti bisa ditambahkan penjelasan lebih komprehensif, ya, sikap DPR untuk katakanlah tidak mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012. Karena kalau kita baca dengan saksama itu, kan, ada pertimbangan yang lumayan komprehensif dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Nah, barangkali itu termasuk risalah pembahasan Pasal 237 Huruf c KUHP ini,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012 memutuskan bahwa pasal yang melarang penggunaan lambang negara untuk hal lain (seperti cetakan di baju dan stiker) konstitusional selama penggunaan tersebut tidak menodai, merendahkan, atau menyalahgunakan lambang negara.

Adapun Pasal 237 Huruf c KUHP baru mengatur pidana denda maksimal kategori II (Rp 10 juta) bagi setiap orang yang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam undang-undang.

Alasan pembentuk undang-undang

Pada kesempatan tersebut, Rudianto menjelaskan, pembentuk undang-undang membuat Pasal 218 Ayat (1) dan (2) KUHP terkait delik penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, serta presiden dan wakil presiden karena secara normatif untuk membedakan dengan tegas antara kritik dan penghinaan.

Penghinaan dimaknai sebagai serangan terhadap kehormatan atau martabat, sedangkan kritik tetap dilindungi dalam negara demokratis.

Baca JugaPemerintah Sebut Pasal Penghinaan Dipertahankan untuk Cegah Anarki

Rudianto mengatakan, pemberlakuan Pasal 218 KUHP tidak akan menghilangkan kehidupan demokrasi karena formula delik telah membedakan kedua hal tersebut, kritik serta penghinaan harkat dan martabat. Delik tersebut juga merupakan delik aduan yang dapat menghilangkan sifat represif negara. 

Rawan dipolitisasi

Ia mengakui bahwa MK sebelumnya sudah menyatakan pasal penghinaan presiden dalam KUHP lama inkonstitusional. Namun, putusan tersebut dijatuhkan bukan karena norma yang kabur, melainkan karena tidak adanya mekanisme delik aduan. Pasal tersebut merupakan delik biasa yang rawan dipolitisasi.

Menurut Rudianto, KUHP baru telah memperbaiki norma tersebut dengan membuat formulasi baru, yakni dengan memasukkannya sebagai delik aduan dan dikecualikan untuk kepentingan umum. 

Berkaitan dengan pengaturan pidana terkait lambang negara, ia mengatakan bahwa hal tersebut terkait dengan kedudukan lambang negara sebagai simbol kedaulatan dan identitas nasional negara sehingga kehormatannya wajib dilindungi. Meskipun ketentuan ini telah dinyatakan inkonstitusional melalui putusan MK tahun 2012, pembentuk undang-undang menganggap penting untuk mengatur kembali norma tersebut dalam KUHP baru.   

Selain Arsul, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga meminta rekaman perdebatan saat membahas KUHP tahun 2023, khususnya berkaitan dengan norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK, baik secara penuh maupun bersyarat, tetapi dimunculkan kembali dalam KUHP baru.

”Mengapa ini penting Pak Rudi dan mungkin juga pemerintah kalau bisa menambahkan karena pengujian di Mahkamah Konstitusi itu, kan, pengujian materiil. Jadi, bukan pengujian pasal. Bisa saja pasalnya berubah, tetapi materinya sama. Itu, kan, sebetulnya secara materi sudah pernah diuji oleh MK,” tutur Saldi. 

Baca JugaKUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari, Masyarakat Sipil Deklarasikan Darurat Hukum di Indonesia

Atas permintaan tersebut, Rudianto berjanji untuk menambahkannya dalam keterangan DPR secara lengkap yang disampaikan secara tertulis. 

Persidangan pun ditunda dan akan dilanjutkan pada 27 April untuk mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masuk Daftar Terbesar Asia Tenggara Dua Tahun Berturut-turut, TransTRACK Ukir Prestasi
• 14 jam laludisway.id
thumb
Momen Akrab Pertemuan Prabowo dan Putin di Moskow
• 21 jam laludetik.com
thumb
Halalbihalal Pasukan Kuning, Pramono Ingatkan Jangan Bekerja Hanya karena Viral
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
BAM DPR RI Dorong Penyelesaian Tunggakan Kontraktor Hunian Korban Gempa Alor 2015
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Polda Metro Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan Skala Besar di Semarang, Jutaan Butir Zenith Disita
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.