Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penyebaran konten permusuhan berupa ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang disiarkan melalui media sosial.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Senin (13/4/2026). Dalam persidangan, jaksa menilai Resbob terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi informasi,” ujar JPU Sukanda saat membacakan tuntutan.
Jaksa menjelaskan, rekaman yang disiarkan tersebut mengandung pernyataan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Hal ini dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam amar tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Resbob.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.
Jaksa juga mengajukan penetapan terhadap barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
“1 (satu) unit HP iPhone 12 warna merah dirampas untuk dimusnahkan,” ucap JPU.
Sementara itu, sejumlah barang lainnya seperti perangkat pods serta akun-akun digital milik terdakwa diminta untuk dimusnahkan atau dinonaktifkan agar tidak dapat digunakan kembali.
“Dirampas untuk dimusnahkan (dinonaktifkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital),” lanjutnya.
Adapun barang bukti lain berupa flashdisk berisi video berdurasi 58 detik serta tangkapan layar unggahan media sosial turut dilampirkan dalam berkas perkara.
Untuk barang pribadi lainnya, jaksa meminta agar dikembalikan kepada terdakwa.
“1 (satu) unit laptop ASUS Vivobook 16X dan 1 (satu) buah jam tangan merk Timex dikembalikan kepada terdakwa,” kata JPU.
Di akhir tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa. “Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” pungkasnya.
Dakwaan ResbobJaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan peristiwa yang menjerat Resbob itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Surabaya. Saat itu, Resbob berada di kamar kos di kawasan Dukuh Kupang, kemudian dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus.
Dalam perjalanan menggunakan mobil milik Jonathan, Resbob menyalakan siaran langsung YouTube melalui aplikasi PRISMLive menggunakan telepon genggam miliknya. Mereka sempat membeli minuman beralkohol jenis Moke sebelum melanjutkan perjalanan menuju wahana Rumah Hantu.
Saat live streaming masih berlangsung dan dipegang oleh rekannya, Resbob diminta mengucapkan “kata-kata hari ini”. Dalam siaran langsung di akun YouTube miliknya, Resbob kemudian mengucapkan pernyataan yang menghina kelompok suporter bola dan suku Sunda.
Jaksa menyebut Resbob mengucapkan pernyataan tersebut dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan, dengan maksud agar diketahui publik. Siaran langsung itu ditonton sekitar 200 orang dan kemudian tersebar luas melalui media sosial, termasuk platform TikTok.
Akibat pernyataan tersebut, jaksa menilai timbul perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis, khususnya suku Sunda.





