Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya membenarkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus pabrik obat ilegal jenis Zenith di Semarang.
Pihak kepolisian membenarkan adanya indikasi keterlibatan anggota, meski perannya masih dalam pendalaman. Informasi tersebut terungkap setelah adanya konfirmasi yang diajukan kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi, terkait dugaan keterlibatan seorang anggota bernama Bharaka Pradika dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian tidak menampik adanya keterlibatan oknum. Namun, hingga kini proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan sejauh mana peran yang bersangkutan.
"Benar, dan masih didalam," ujar Kombes Budi, Selasa, 14 April 2026.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik pembuatan obat keras ilegal jenis Zenith Carnophen di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 10 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan dalam pengungkapan ini polisi menangkap tiga orang tersangka.
“Tim gabungan berhasil mengamankan pabrik produksi narkoba jenis Zenith Carnophen,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin, 13 April 2026.
Eko menuturkan, kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menggerebek dua tersangka berinisial Bharaka Pradika Mei dan L.K. Ngesti di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 120 ribu butir Zenith yang kerap disebut pil jin.
"Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang residivis narkoba, Joni Tjanjaya, yang ditangkap di Semarang," ucapnya.





