Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan penerapan naming rights untuk fasilitas publik juga dapat menggunakan nama partai politik. Syaratnya, penamaan tersebut tidak mengganggu estetika kota.
“Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu,” ujar Pramono di Kantor Unit Pengelola Penyelidikan, Pengujian, dan Pengukuran Bina Marga Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/4).
Pramono menegaskan, Jakarta sebagai kota global modern harus membuka diri terhadap berbagai Inovasi.
"Saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal,” ujar Pramono.
Lebih lanjut, Pram mengatakan, nantinya aturan penggunaan naming rights tersebut akan diatur secara rinci sebelum diterapkan di Ibu Kota.
“Saudara-saudara sekalian, naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,” ujar Pramono.
Diketahui, naming rights adalah hak penamaan suatu fasilitas publik atau aset (seperti halte, stasiun, atau gedung) yang diberikan kepada pihak swasta biasanya perusahaan atau sponsor dalam jangka waktu tertentu, yang pada umumnya melalui kerja sama komersial.





