PEKANBARU, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional dan menyita hampir 30 kilogram sabu dan belasan ribu pil ekstasi di Kota Pekanbaru, Riau.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkoba jaringan Riau-Malaysia.
“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memperoleh informasi adanya rencana transaksi sabu dan ekstasi jaringan Malaysia–Riau dalam jumlah besar,” ujarnya, Senin (13/4/2026), dikutip dari keterangan Humas Polri, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penindakan pada Jumat (10/4/2026) di sejumlah tempat di Pekanbaru, dan membekuk dua kurir, yakni WH (40) dan J (32).
Keduanya tertangkap di kawasan Jalan Nelayan Ujung, Kecamatan Rumbai.
Baca Juga: Akibat Laporan Tak Ditanggapi: Rumah Diduga Milik Bandar Narkoba Dibakar, Polda Riau Pecat Anggota
Namun, satu terduga pelaku lainnya yang berinisial H melarikan diri. Saat ini polisi telah memasukkan H ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai berinisial HFP.
HFP diduga berperan sebagai koordinator jaringan yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika berupa sabu dengan berat total 29.980,65 gram atau hampir 30 kilogram, serta 19.730 butir ekstasi dalam bungkus plastik.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- bareskrim polri
- peredaran narkoba
- narkoba
- jaringan narkoba internasional
- pekanbaru
- peredaran narkoba di riau





