Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengembalian lebih bayar pajak atau restitusi pajak.
Hal ini sejalan dengan rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin memperketat pengawasan pembayaran restitusi kepada wajib pajak (WP) usai nilainya tembus Rp361 triliun pada 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyebut pemerintah saat ini sedang menyusun penyempurnaan pengaturan melalui rancangan PMK atau RPMK pengganti PMK sebelumnya.
"Pengaturan ini diarahkan untuk menajamkan kriteria dan memastikan bahwa restitusi diberikan tepat sasaran, sesuai dengan peraturan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Inge menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan, serta memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan negara.
Akan tetapi, revisi PMK yang tengah digodok ini dipastikan bukan dalam rangka membatasi hak WP melainkan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas proses pemberian restitusi. Dia menyebut restitusi adalah hak WP yang tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
- Risiko Sinyal Negatif ke Dunia Usaha Imbas Audit Restitusi Jumbo
- Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak: Harusnya Pengusaha Diberi Ketenangan
Revisi PMK ini, lanjut Inge, mencakup tujuan guna memastikan fasilitas percepatan pengembalian pendahuluan diberikan kepada pihak yang memang memenuhi kriteria secara memadai.
"Dalam pelaksanaannya, proses restitusi dilakukan melalui mekanisme penelitian dan/atau pemeriksaan sebagai bagian dari sistem pengawasan untuk memastikan bahwa pengembalian pajak dilakukan secara tepat, akurat, dan akuntabel," ujar eselon II DJP Kemenkeu itu.
Adapun Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (DJPP Kemenkum) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak secara virtual.
Dilansir dari situs resmi DJPP Kemenkum, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menyelenggarakan rapat itu secara virtual pada 10—11 April 2026.
Rapat itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pada 6 April 2026, dalam rangka penyempurnaan substansi dan memastikan kesesuaian materi RPMK dengan ketentuan perundang-undangan.
Beberapa instansi kementerian/lembaga yang hadir yaitu Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum.
Salah satu poin utama soal revisi aturan itu adalah mekanisme penelitian atas permohonan WP yang menjadi dasar bagi Dirjen Pajak dalam menentukan pemberian restitusi.
"Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak," dikutip dari lama resmi DJPP.
Rancangan peraturan ini bakal memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," pungkasnya.





