Sejumlah pengacara melakukan aksi dengan menutup mulut menggunakan lakban di depan gedung pengadilan di Chambéry, Prancis, Senin (13/4/2026). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap rancangan undang-undang reformasi peradilan pidana yang tengah dibahas pemerintah.
Rancangan undang-undang yang dikenal sebagai “Hukum Darmanin” ini dipromosikan oleh Menteri Kehakiman Gérald Darmanin. Dalam pidatonya di Senat di Paris, ia menjelaskan bahwa reformasi tersebut bertujuan mempercepat proses persidangan, salah satunya melalui penerapan sistem plea bargaining atau perundingan pengakuan bersalah dalam perkara pidana.
Melalui skema ini, proses persidangan dapat berlangsung lebih singkat tanpa menghadirkan saksi atau ahli, asalkan disetujui semua pihak. Pemerintah menilai langkah ini diperlukan untuk mengatasi penumpukan lebih dari 6.000 kasus pidana yang belum terselesaikan.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari kalangan pengacara. Mereka menilai sistem baru ini berpotensi merugikan hak pembelaan serta hak korban dalam proses hukum. Penolakan ini kemudian meluas menjadi aksi nasional bertajuk “Justice morte” atau “Peradilan Mati”, yang diikuti oleh asosiasi pengacara di seluruh Prancis.





