Sekjen DPR Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan gugur.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 16 Miliar ke Oknum Polisi Terkait Proyek di Bekasi

Hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menegaskan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim.

BACA JUGA: KPK Temukan Fakta, USD 1 Juta dari Gus Yaqut untuk Pansus Haji Dipegang ZA

Hakim berpendapat penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, hakim juga menyinggung soal Indra yang belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” kata hakim Sulistiyanto.

BACA JUGA: Lihat Ekspresi Marjani Ajudan Abdul Wahid saat Ditahan KPK

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Belakangan, Indra mengajukan praperadilan pada Jumat, 27 Februari 2026 untuk menguji prosedur penetapan tersangka KPK terhadap dirinya.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan-pertimbangan hakim.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh saudara IS sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” ucap Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4).

“Selanjutnya kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” sambungnya.

Budi menegaskan putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. “Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi.

Sebelumnya dalam proses persidangan, Biro Hukum KPK mengaku memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Indra sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristianto menyatakan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Sudah banyak, sudah ada, enggak cuma lebih dari dua alat bukti saja,” ujar Natalia di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/4). “Jadi, enggak ada isu untuk istilahnya penetapan tersangkanya itu tidak sah, tidak ada isu lagi. Kita sudah memastikan bahwa itu sebenarnya sudah sah penetapan tersangka terhadap diri Pemohon,” imbuhnya. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Prihatin Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ingatkan Soal Mengelola Hasrat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar ungkap cara hentikan kecanduan gadget pada anak
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Menentang Perang, Paus Leo Bilang Tak Takut Trump
• 18 jam laludetik.com
thumb
KDM Ajak Gen Z Prioritaskan Cicil Rumah Ketimbang Pesta Nikahan Mewah
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sistem Zonasi Sekolah dan Penyalahgunaan Dokumen Kependudukan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG Wanti-Wanti, Musim Kemarau di Jabar akan Berlangsung Lebih Cepat, Panjang, dan Kering
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.