TEHERAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Iran menuntut ganti rugi dari lima negara Teluk Arab terkait perang yang diluncurkan Amerika Serikat (AS) dan Israel pada 28 Februari 2026 lalu. Iran menduduh lima negara tersebut terlibat dalam agresi AS-Israel dan melanggar hukum internasional.
Dalam suratnya kepada Dewan Keamanan PBB, Wakil Tetap Iran Amir Saeid Iravani mengatakan, terdapat lima negara yang mengizinkan wilayahnya menjadi basis peluncuran serangan AS-Israel.
Kelima negara tersebut yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, dan Yordania. Iran menyatakan tindakan kelima negara itu sebagai "tindakan agresi" yang melanggar hukum internasional dan Piagam PBB.
"Dengan tindakan yang salah, mereka telah melanggar kewajiban internasional terhadap Republik Islam Iran sesuai hukum internasional," kata Iravani dikutip APA, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Presiden Trump Umumkan Blokade Selat Hormuz Dimulai, Tuduh Iran Lakukan Pemerasan
Iravani menyebut negara-negara Teluk harus memberikan ganti rugi secara penuh, termasuk kompensasi untuk seluruh kerusakan material yang dialami Iran selama perang.
Selain itu, Iravani mengecam Resolusi Dewan Keamanan PBB 2817 yang disahkan pada Maret lalu. Resolusi ini mengecam serangan Iran ke negara-negara Teluk Arab selama perang dengan AS-Israel.
Diplomat Iran tersebut menyebut resolusi dari Dewan Keamanan PBB tidak adil, dan menegaskan Teheran merupakan korban agresi dari AS-Israel.
Perang AS-Israel di Iran yang berlangsung sejak 28 Februari lalu terancam kembali meletus usai perundingan damai yang dimediasi Pakistan tidak membuahkan hasil.
Pada Senin (13/4), Presiden AS Donald Trump pun mengancam akan memblokade Selat Hormuz sebagai balasan atas blokade Iran.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- perang iran
- iran tuntut ganti rugi
- iran serang negara teluk
- iran
- teluk arab





