Terkini, Jakarta — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Hidayatullah menegaskan bahwa tuduhan penistaan agama terhadap Jusuf Kalla tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pernyataan ini disampaikan merespons polemik penafsiran pidato Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada yang menjadi perbincangan publik.
Ketua YLBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, bersama jajaran pengurus menyampaikan sikap resmi lembaga melalui dokumen bernomor 02/LBH-H/IV/2026 di Jakarta, Senin kemarin.
Dalam pernyataannya, YLBH Hidayatullah juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi Jusuf Kalla dalam menjaga persatuan bangsa, terutama melalui perannya dalam memediasi konflik sosial-keagamaan di Ambon dan Poso.
“Pidato tersebut harus dipahami secara utuh sebagai penjelasan berbasis pengalaman empiris selama proses mediasi konflik SARA,” ujar Syaefullah dalam keterangan resminya.
Penjelasan Konteks IstilahSaefullah menjelaskan bahwa penggunaan istilah syahid dalam pidato tersebut merupakan bentuk penyederhanaan narasi untuk menggambarkan perspektif pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.
Istilah tersebut digunakan dalam kerangka terminologi yang dikenal dalam ajaran Islam, bukan sebagai penilaian terhadap ajaran agama lain.
“Penggunaan istilah tersebut tidak dimaksudkan untuk menafsirkan ajaran agama lain, tidak pula mengandung unsur penghinaan atau penistaan terhadap agama tertentu,” tegas Sekjen DPP Kerukunan Masyarakat Bulukumba tersebut.
Tidak Memenuhi Unsur HukumSecara hukum, YLBH Hidayatullah menilai pernyataan Jusuf Kalla tidak memenuhi unsur penodaan agama.
Pernyataan tersebut dipandang sebagai deskripsi realitas sosial dan keyakinan para pihak dalam konflik, bukan representasi normatif ajaran agama tertentu.
“Tuduhan penistaan agama terhadap Pak JK adalah tidak tepat, tidak berdasar, dan berlebihan,” lanjut Ketua DPW KM Bulukumba DKI Jakarta ini.
Imbauan Jaga KondusivitasLBH Hidayatullah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak utuh.
Publik juga diminta tidak menyebarkan potongan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, seluruh elemen bangsa diajak untuk memperkuat toleransi serta menjunjung tinggi nilai keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pernyataan ini, menurut YLBH Hidayatullah, merupakan bagian dari tanggung jawab moral lembaga dalam menjaga keadilan, kebenaran, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.




