Ahmad Sahroni Sayangkan Adanya Pelecehan Verbal dilakukan Mahasiswa Hukum, Kampus UI Beri Sanksi ini

tvonenews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Heboh adanya dugaan pelecehan verbal dilakukan mahasiswa fakultas hukum (FH UI). Isu ini mencuat dimedia sosial berupa isi grup chat.

Bocoran isi grup chat dugaan pelecehan verbal itu berseliweran dimedsos. Ini pun mendapatkan sorotan dari dewan perwakilan rakyat (DPR).

Dalam keterangannya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut dibutuhkan adanya sanksi tegas terhadap sejumlah mahasiswa Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga menjadi pelaku pelecehan verbal.

Ahmad Sahroni Sayangkan Adanya Pelecehan Verbal dilakukan Mahasiswa Hukum, Kampus UI Beri Sanksi ini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

“Sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya,” katanya, dikutip dari Antara, Selasa (14/4).

Lebih lanjut Sahroni mengatakan perilaku calon intelektual seharusnya mencerminkan kebaikan. Namun adanya kasus ini menjadi perhatian bersama.

"miris, ya, jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini,” jelas Sahroni. 

Menurutnya, perilaku daripada mahasiswa FH UI ini menjadi perhatian. Sebab dikhawatirkan di masa depan yang akan datang. 

"masih mahasiswa saja sudah begini, bagaimana nanti kalau mereka kalau sudah punya power (kekuasaan) di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktekkan pasal-pasal di Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika mindset-nya (pola pikir) begini?” tegas Sahroni.

“Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi, memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat,” ucapnya.

Sanksi UI terhadap Terduga Pelaku 

Sebagaimana diketahui, buntut dari kasus dugaan pelecehan verbal ini, mahasiswa terkait dijatuhkan sanksi organisasi.

Sanksi organisasi itu berupa pencabutan status keanggotaan aktif. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Sejauh ini UI tengah menginvestigasi dan proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

UI juga melakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Cara Mudah Stop Overthinking Agar Hidup Lebih Tenang
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Polda Jateng bongkar praktik pengeboran sumur minyak ilegal di Blora
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Neuer Segera Tentukan Masa Depan, Sekarang Fokus Hadapi Madrid
• 21 menit lalurepublika.co.id
thumb
Prancis Beralih ke OS Linux, Kurangi Ketergantungan Windows dan Teknologi AS
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Pertemuan Lima Jam Prabowo dan Putin Hasilkan Kesepakatan Strategis di Sektor Energi hingga Investasi
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.