REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan kekerasan seksual kepada para perempuan di lingkungan kampus mereka. Aksi belasan mahasiswa itu viral setelah terungkap oleh akun X @/sampahfhui.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika isi percakapan sebuah grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI beredar di media sosial. Isi percakapan itu memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari mahasiswa hingga dosen di fakultas tersebut.
- Menteri PPPA Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI
- Kasus Pelecehan Seksual di UI Viral, Pihak Kampus Lakukan Investigasi yang Berperspektif Korban
- Pelecehan Seksual Mahasiswa, Bagaimana Menyikapinya?
Menanggapi kasus itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI meminta kasus itu diusut tuntas. Aliansi BEM se-UI juga meminta adanya pendampingan dari pemerintah pusat dalam mengawal kasus kekerasan seksual itu.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi mengatakan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) mesti turun tangan langsung dalam mengawal kasus itu. Hal itu dinilai perlu agar kasus benar-benar bisa diusut tuntas.
.rec-desc {padding: 7px !important;}"Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam! Kami meminta kementerian turun tangan, sehingga kasus ini tidak diputuskan oleh birokrasi kampus," kata dia saat membacakan pernyataan sikap Aliansi BEM se-UI di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa itu harus bebas dari intervensi orang dalam. Mengingat, para pelaku mengeklaim memiliki bekingan yang bisa diandalkan.
"Pastikan hapus intervensi orang dalam. Pastikan proses hukum bersih dari campur tangan pihak mana pun, termasuk juga klaim bekingan-bekingan yang dibanggakan oleh para pelaku," ujar Dimas.
Ia menambahkan, Aliansi BEM se-UI juga mendesak Dewan Guru Besar UI segera menggelar sidang etik untuk mengadili 16 pelaku kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel. Menurut dia, Dewan Guru Besar UI harus mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI untuk menghentikan status kemahasiswaan pelaku kekerasan seksual secara permanen atau drop out (DO).
"Kami juga menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sebagai bentuk pengejawantahan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024," kata dia.
Tak hanya itu, Aliansi BEM se-UI juga menuntut Rektor UI mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pasalnya, hingga kini masih ada pelaku kekerasan seksual yang menghirup udara bebas di kampus itu, meski terbukti pernah melakukan pelecehan maupun kekerasan seksual lainnya.




