KPK menyita total enam barang saat memeriksa Faizal Assegaf sebagai saksi kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. KPK menyebut akan merinci barang yang disita dari Faizal Assegaf besok.
"Seingat saya ada enam item yang disita dari yang bersangkutan. Sampai saat ini masih dalam bentuk barang. Detilnya besok ya, ada beberapa alat elektronik," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Budi mengungkapkan bahwa Faizal pun mengakui kepada penyidik bahwa barang-barang yang disita tersebut hasil pemberian dari salah satu tersangka korupsi kasus di Ditjen Bea Cukai. Atas dasar tersebut, penyidik langsung melakukan penyitaan.
"Terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh yang bersangkutan, kemudian itu juga sudah diakui kepada penyidik oleh yang bersangkutan, dan atas barang-barang yang diterima oleh yang bersangkutan itu pun juga sudah disita oleh penyidik," ungkap Budi.
Jubir KPK Tak Masalah Dilaporkan ke Polda MetroFaizal sendiri baru saja melaporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya karena menilai pernyataan yang disampaikan menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Budi pun mengaku tak masalah dengan laporan tersebut.
"Ya tentu kami memandang tidak ada masalah," jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
(kuf/isa)





