Liputan6.com, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI) berjalan komprehensif.
Pihak kampus menjamin seluruh proses dikelola sesuai aturan hukum dan dinamika sosial yang muncul tidak berkembang menjadi konflik fisik.
Advertisement
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan kasus tersebut telah masuk dalam koridor formal. Penanganan dimulai sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) dengan menyertakan bukti pendukung.
"Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik," ujar Erwin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Erwin menjelaskan, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI. Regulasi tersebut telah diselaraskan dengan standar nasional melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
"Pemeriksaan mencakup para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK," lanjutnya.




