Berawal dari Gebrakan Dedi Mulyadi di Jabar, Bayar Pajak Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP Bersifat Nasional

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menuai sorotan belakangan ini. Perhatian publik menyasar pada kewajiban perpanjang STNK saat membayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan ini melalui Surat Edaran (SE) Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026. Adapun pelaksanaannya resmi berlangsung dari 6 Maret 2026.

Melalui kebijakan ini, masyarakat Jabar hanya membawa STNK saat ingin perpanjangan, khususnya ketika membayar pajak tahunan tahunan di seluruh Samsat di Jawa Barat.

Gebrakan ini menuai perhatian langsung hingga berbicara dengan Korlantas Polri. Dedi Mulyadi menyampaikan, fokus utama pertemuan ini membahas solusi praktis mengatasi keluhan dari masyarakat.

"Pertemuan hari ini, kita harus bekerjasama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat," ujar Dedi Mulyadi saat berbincang dengan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).

KDM sapaan akrabnya menuturkan, selama ini masyarakat khususnya di Jabar mengeluh karena proses administrasi di Samsat. Prosedur yang harus melampirkan identitas pemilik lama dinilai rumit.

Maka dari itu, KDM menerapkan poin penting dengan penghapusan syarat KTP pemilik asli atau pertama. Hal ini berlaku saat perpanjangan STNK ketika membayar pajak tahunan kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Korlantas Polri Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Perpanjangan STNK Tahunan Tanpa KTP
Korlantas Polri bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memperkuat koordinasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • Korlantas Polri

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo mendukung langkah dari KDM. Menurutnya, kebijakan penghapusan perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik pertama menjawab keresahan dari publik.

Ia menyepakati kebijakan tersebut mengatasi rumitnya prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa menyertakan KTP pemilik pertama.

"Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn)," ucap Wibowo.

Selain itu, Wibowo mengatakan bahwa, kebijakan ini mulai berlaku secara nasional. Hal ini hanya terjadi pada 2026.

Sedangkan pada periode 2027 diharapkan seluruh kendaraan sudah balik nama (pemilik baru).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendagri Dorong Tabalong Ciptakan Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Survei Cyrus Network: 64,5% Masyarakat Nilai Program MBG Sudah Baik
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Foto: Populasi Bekantan Meningkat di Kota Malang
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Clara Shinta: Istri Mana yang Sanggup, Perempuan Lain Telanjang di Depan Suamiku
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Tiket Indonesia Open 2026: Mulai dari Rp 40 Ribu
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.