Aktivis Mahasiswa Desak Penyiram Air Keras Andrie Yunus Diseret ke Peradilan Umum

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak agar kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diproses di pengadilan umum.

Koordinator Aksi Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum Yasser menilai kasus penyiraman air keras itu menjadi momentum serius agar MK mengabulkan uji Materiil Permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

BACA JUGA: Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X: Pelanggaran Ditindak Sesuai Ketentuan

Menurutnya, kasus Andrie Yunus menjadi bukti kuat bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi
sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer lewat uji Materiil yang sedang berjalan di MK.

"Maka dari itu, kami mohon kepada Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus terkait permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 untuk memberikan pertimbangan hukum dan memutuskan mengabulkan uji materiil," ujarnya dalam aksi, pada Selasa (14/4).

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual di FHUI Menjadi Alarm Bagi Perguruan Tinggi

Yasser mengatakan hal ini juga penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pelanggaran anggota yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum.

Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer dan pelanggaran terkait kode etik militer.

BACA JUGA: Berkas Kasus Penyiraman Andrie Yunus Sudah Lengkap, Oditur Jerat Pelaku Pakai Pasal Penganiayaan

Dia mengatakan reformasi sistem peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada lagi impunitas dan untuk memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum yang sama.

Lewat revisi itu, kata dia, seluruh anggota militer yang terlibat pidana diharapkan memiliki prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law).

"Prajurit atau anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya,” kata dia.

Yasser mengatakan kesamaan asas dihadapan hukum itu perlu untuk menjamin transparansi, independensi dan keadilan serta agar ada kejelasan terkait penegasan unsur tindak pidananya yang dilakukan.

"Semoga catatan ini dapat mengetuk hati Nurani dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara uji materiil Nomor 260/PUU-XXIII/2025, mohon keputusan yang seadil-adilnya," ujar dia. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Dorong Mahasiswa dan Lembaga Bersinergi Hadapi Kompleksitas Hukum


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Media Vietnam Mulai Waspadai Ancaman Skuad Garuda Muda usai Timnas Indonesia U-17 Cukur Habis Timor Leste
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Menhaj Minta Persetujuan DPR soal Tambahan Biaya Penerbangan Haji Rp1,77 Triliun
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Ranking BWF Usai Kejuaraan Asia 2026: Jonatan Christie Tergusur, Fajar/Fikri Melesat ke Tiga Besar Ganda Putra
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Danantara Prioritaskan PSEL di 20 Wilayah Aglomerasi dengan Timbulan Sampah di Atas 1.000 Ton
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Viral Anggota Damkar Dibegal di Jakpus, Polisi Tangkap Pelaku
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.