KOMPAS.TV - Kementerian Pertahanan membantah memberikan izin akses lintas udara bebas bagi pesawat militer Amerika Serikat melalui wilayah udara Indonesia.
Dari proposal yang beredar, ada poin yang menyinggung pemberian izin akses lintas udara bebas bagi pesawat militer Amerika Serikat melalui wilayah udara Indonesia untuk operasi kontingensi, respons krisis, hingga latihan militer yang disepakati bersama.
Menanggapi kabar ini, Kementerian Pertahanan menyebut dokumen yang beredar masih merupakan rancangan awal dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
Berdasarkan rilis tertulis Kementerian Pertahanan kepada KompasTV, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.
Kementerian Pertahanan menyebut jika pemberian izin terbang bagi militer AS masih dalam tahap pembahasan awal.
Dan belum ada kesepakatan apa pun soal izin lintas udara pesawat militer Amerika Serikat ini.
Bagaimana kita mencermati berbagai wacana soal ini.
Kita bahas bersama anggota DPR Komisi I, Oleh Soleh, dan pakar strategi PPAU alumni US Air War College, Agung Sasongkojati.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga: Selat Hormuz Ditutup, Irak Andalkan Truk Ekspor Minyak via Suriah | KOMPAS MALAM
#as #menhan #militeras #timurtengah #indonesia
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- menhan sjafrie
- kemhan
- militer as
- kerja sama as ri
- dpr





