JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras kasus dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Demikian Arifah Fauzi merespons kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagaimana dikutip dari Antaranews, Selasa (14/4/2026).
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital,” tegas Arifah.
“Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik.”
Baca Juga: Prabowo Akan Hadiri Hari Buruh di Monas dan Sampaikan Pidato Kenegaraan
Arifah memastikan KemenPPPA akan berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” kata Arifah Fauzi.
Sebelumnya, dugaan pelecehan yang dilakukan belasan mahasiswa UI beredar luas di media sosial, membahas dan merendahkan perempuan secara seksual termasuk mahasiswi dan dosen.
Menteri Arifatul Choiri Fauzi pun mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan melakukan langkah-langkah awal dan mekanisme internal.
Baca Juga: Indonesia Beli Minyak dari Rusia, Pertamina akan Menindaklanjuti Sesuai Arahan dan Regulasi
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- menteri pppa arifah fauzi
- kasus pelecehan seksual
- pelecehan seksual
- pelecehan seksual di ui
- universitas indonesia
- pelecehan mahasiswa ui





