JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang suap dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pendalaman ini menguatkan indikasi bahwa praktik rokok ilegal beririsan dengan praktik korupsi yang merugikan negara.
BACA JUGA:Langkah KPK Tindak Korupsi Cukai Rokok Ilegal Diapresiasi
BACA JUGA:Ratusan Kader Nasdem Geruduk kantor TEMPO, Protes Karikatur Surya Paloh!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mendalami kesaksian para pengusaha rokok.
“Saksi didalami terkait pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya. Praktik ini diduga berkaitan dengan upaya meloloskan produk rokok ke pasar tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku, sehingga membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal.
KPK turut mengungkap modus yang lebih kompleks, mulai dari penggunaan cukai palsu hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. “Ada yang menggunakan cukai palsu, ada juga yang menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Praktik tersebut, lanjutnya, termasuk pemberian cukai bertarif lebih rendah untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.
Rangkaian temuan tersebut menegaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari kejahatan ekonomi yang merusak sistem dan menggerus penerimaan negara.
Manipulasi distribusi pita cukai, penggunaan pita palsu, hingga dugaan suap menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera dibenahi melalui penegakan hukum yang konsisten.
BACA JUGA:KPK Bongkar Korupsi Cukai, Pengamat: Momentum Penindakan Tegas Rokok Ilegal
Kondisi ini juga tercermin dalam Price Monitoring Survey yang dilakukan Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD). Kepala CHED ITB Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, mengungkapkan bahwa hasil survei terbaru menunjukkan kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9%.
Angka tersebut menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus tumbuh di pasar, memperbesar potensi kebocoran penerimaan negara dan menekan industri legal yang patuh terhadap aturan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law, Herman Hofi Munawar mengatakan praktik rokok ilegal masuk dalam kategori kejahatan ekonomi karena merusak mekanisme pasar dan keadilan usaha. Negara, menurutnya, harus memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap peredaran barang tanpa pita cukai.
Dia mengatakan ketika rokok ilegal dibiarkan beredar, yang dirugikan bukan hanya negara dari sisi penerimaan, tetapi juga industri legal yang selama ini patuh membayar cukai dan menjadi kontributor utama penerimaan negara.
BACA JUGA:Polisi: Yai Mim Wafat Saat Hendak Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan
- 1
- 2
- »





