JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Erwin Agustian Panigoro menyampaikan perkembangan kasus dugaaan kekerasan di lingkungan Fakultas Hukum (FH) kampus tersebut.
Ia memastikan proses investigasi terhadap kasus tersebut tengah berjalan secara komprehensif.
Erwin mengatakan penanganan kasus sepenuhnya dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.
"Terdapat 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat," ungkapnya dalam keterangan video yang ditayangkan KompasTV, Selasa (14/4/2026).
Ia menyatakan keenam belas pihak tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan.
Baca Juga: Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Minta Maaf dan Siap Terima Sanksi
Terkait dinamika sosial yang sempat terjadi di lapangan, Erwin memastikan situasi tersebut telah dikelola dengan baik sehingga tidak berkembang jadi konflik fisik.
Ia juga memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan kerahasiaan identitas korban.
Erwin mengatakan nantinya sanksi akademik kepada para pelaku akan ditetapkan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPK UI.
"Kami mengimbau publik untuk tidak menyebarluaskan spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama-sama menghormati proses yang sedang berjalan," katanya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ui
- fhui
- pelecehan seksual
- kekerasan seksual
- pelecehan seksual ui
- kekerasan seksual ui





