BEKASI, DISWAY.ID - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N hingga detik ini masih melenggang menjalani aktivitasnya sebagai anggota dewan dan belum ditahan.
Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap sosok pria bernama Fendy yang menerima beberapa luka lebam di bagian kepala dan tangan.
Kejadian tersebut harus dialami warga Kabupaten Bekasi di Restoran Shao Kao, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 29 Oktober 2026 malam WIB.
BACA JUGA:Tindak Lanjut LKPJ 2025: Komisi-Komisi DPRD Kota Bekasi Bergerak Masif Lakukan Uji Petik dan Tinjauan Lapangan
Kuasa Hukum korban, Dani Bahdani mempertanyakan alasan dibalik tidak menahan tersangka pengeroyokan terhadap kliennya.
Sebab, oknum DPRD Kota Bekasi belum dilakukan penetapan sebagai tersangka yang terjerat tindak pidana pasal 351 dan 170 perihal pengeroyokan.
"Nah terkait dengan itu tadi kami sudah menanyakan, terutama tentang tidak dilakukan penahanan terhadap para pelaku yang melakukan pengeroyokan," kata Dani di Bekasi pada Selasa, 14 April 2026.
BACA JUGA:Ya Allah, Hancurnya Hati Tukang Pecel Lele di Kota Bekasi Kena Tipu dan Gagal Naik Haji
Ternyata, kata Dani, diduga pelaku sebelumnya sempat dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian saat menyambangi Polres Metro Bekasi.
"Saya baru tau setelah saya bertemu dan tatap muka dengan Kasat Polres Metro Bekasi, ternyata, terduga pelaku, tersangka itu sudah pernah dilakukan penahanan," jelas Dani.
BACA JUGA:Pakuwon Mall Bekasi Hadirkan Promo 50 Persen Dining Cashback, Nikmati Kuliner Hemat hingga Mei 2026
Namun, diduga pelaku sempat mengajukan penangguhan penahanan terhadap kewenangan penyidik.
Meski begitu, Dani berharap agar pihak kepolisian segera melakukan keputusan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam.
"Nah, harapan kami karena ini sudah dilakukan penangguhan, jadi kamu mohon percepatan," pungkas dia.





